160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dispora Kaltim Gelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi

Rasman, Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim
750 x 100 AD PLACEMENT

DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melanjutkan upayanya dalam membina pemuda dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi.

Rasman, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi organisasi pemuda agar tetap aktif dalam kontribusinya pada pembangunan dan untuk membentuk generasi yang memiliki integritas dan jiwa kepemimpinan.

Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi akan dibuka mulai 3 hingga 20 November 2023. Setelah itu, mengikuti tahap seleksi administrasi dan program.

“Proses berlanjut dengan verifikasi lapangan untuk pengecekan fakta pada 20-25 November, kemudian finalisasi penjurian pada 25 November-4 Desember, dan pengumuman pemenang pada 2 Desember 2023,” tambahnya.

Adapun kriteria yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi antara lain:

750 x 100 AD PLACEMENT

1. Memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat keterangan terdaftar di kesbangpol.
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.
3. Memiliki kepengurusan yang sah dengan SK satu tingkat di atasnya.
4. Mencantumkan jumlah anggota organisasi dengan bukti minimal SK dalam kepengurusan.
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas.
6. Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi dengan bukti NPWP organisasi, dan rekening bank atas nama organisasi.
7. Melaksanakan program kerja yang berdampak pada masyarakat, terutama membantu permasalahan masyarakat yang terkait dengan pencapaian periode kepemimpinan 2 tahun terakhir, dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.

Rasman menegaskan bahwa organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi kepemudaan harus memiliki pengurus dengan usia 16-30 tahun, dan di atas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda. Selain itu, sesuai UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009, organisasi pemuda sayap partai politik tidak diterima dalam pemilihan ini. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT