160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Nelayan Balikpapan jadi Kurir Sabu, Ditangkap saat Transaksi

ILUSTRASI.
750 x 100 AD PLACEMENT

newborneo.id – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang nelayan Balikpapan karena menjadi kurir narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka berinisial AL (43) warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur itu diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba.

“Sebelumnya juga kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 5 Agustus kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Roganda, Selasa (9/8/2022).

Laporan itu pun ditindaklanjuti pihak kepolisian. Benar saja, saat itu pihak kepolisian melihat AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi yang saat itu berpakaian preman pun mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan. “Kami temukanlah satu plastik klip bening berisi sabu-sabu ini dengan berat 101,51 gram,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, AL mengaku hanya sebagai pengantar atau kurir yang diperintahkan oleh seorang berinisial IW. Ia diperintahkan untuk menaruh paket sabu tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi dia ini pakai istilah sistem jejak menaruh barang ke  TKP. Saat itulah kami amankan dia,” tutur Roganda.

Polisi juga sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka.  “Selama dua minggu kami selidiki,” imbuhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari pengantaran tersebut, AL diupah oleh IW sebesar Rp500 ribu sekali pengantaran. Sementara IW yang diketahui merupakan bandar narkoba diketahui berada di Samarinda. Ini merupakan pengantaran yang ke sekian kalinya dilakukan AL.

“Jadi asal barang dari Samarinda, kemudian melalui Manggar dan diminta antar ke Balikpapan Barat,” jelasnya.

Atas perbuatan AL, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.  “Terancam hukuman 6 tahun penjara minimal, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasatresnarkoba. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT