Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses penataan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional di sektor pendidikan.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa kebutuhan guru yang sebelumnya dipenuhi melalui skema honorer kini tidak lagi digunakan, dan dialihkan ke mekanisme baru berupa tenaga pengganti.
“Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti,” ujar Armin di Samarinda, belum lama ini.
Ia menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Menurut Armin, satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim kini tidak lagi menggunakan status guru honorer. Seluruh kebutuhan tenaga pengajar non-ASN dipenuhi melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tenaga pendidik masuk ke jalur kepegawaian yang lebih formal, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Armin menjelaskan, perbedaan utama dalam skema baru ini terletak pada aspek legalitas dan mekanisme penugasan. Berbeda dengan sistem sebelumnya, tenaga pengganti tidak lagi memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur.
Rekrutmen tenaga pengganti dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di sekolah, yakni laporan kekosongan formasi, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Selain itu, kontrak kerja bersifat sementara dan dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila formasi tersebut telah diisi oleh guru ASN.
“Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah, termasuk Kota Bontang, telah mulai menerapkan pola penyesuaian serupa.
Armin menambahkan, pada tahun 2026 mendatang tidak akan ada lagi status guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah di Kalimantan Timur. Seluruh kebutuhan pendanaan bagi tenaga pendidik dialihkan melalui skema bantuan operasional yang tersedia.
Melalui skema tenaga pengganti ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan tetap optimal, sekaligus menata sistem kepegawaian di sektor pendidikan agar lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Tidak ada komentar