
BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum berupa pot bunga di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua terduga pelaku berinisial EA (19) dan AM (15). Salah satunya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengedepankan prinsip ultimum remedium atau menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir.
Insiden perusakan dilaporkan terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari. Saat itu, warga menginformasikan adanya sekelompok orang yang diduga merusak sejumlah pot bunga yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke proses pidana. Kedua remaja tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing guna menjalani pembinaan.
Pembinaan akan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bontang.
Menurut Putu Ari, langkah tersebut diambil mengingat salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur sehingga pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan penegakan hukum secara represif.
“Pembinaan melalui dinas terkait diperlukan agar yang bersangkutan dapat memahami konsekuensi dari perbuatannya,” ujarnya.
Ia berharap proses pembinaan tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjaga fasilitas umum yang telah disediakan bagi kepentingan masyarakat.
“Fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga dan dirawat oleh seluruh warga,” tutupnya.(*)
Tidak ada komentar