160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pandangan Umum Fraksi PKS soal Tiga Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang.
750 x 100 AD PLACEMENT

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang.

Tiga raperda inisiatif Pemkot Bontang itu antara lain; Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Bontang, Abdul Malik menyampaikan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan saat ini, yakni Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Katanya, pemberian ini diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dievaluasi sesuai dengan kriteria.

Dalam regulasi itu, dijelaskan pula terkait kriteria pemberian insentif, bentuknya, jenis usaha/ kegiatannya, tata cara pemnberiannya, jangka waktu dan frekuensinya, dan evaluasi dan pelaporannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selanjutnya soal pembentukan dan susunan perangkat daerah, Malik menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, pemerintah daerah mengusulkan beberapa perubahan tipelogi dan/ atau nomenklatur perangkat daerah.

Mengingat Kepariwisataan adalah program unggulan Wali Kota paska migas, maka PKS memberikan saran agar menjadi satu Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mandiri, dengan harapan akan lebih fokus pada masalah kepariwisataan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberadaan perpustakaan sebagai wahana rekreasi ilmiah.

Selain itu juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Bontang, sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Kota Taman.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam Pasal 16 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa penyelenggaraan perpustakaan di daerah berdasarkan kepemilikian terdiri dari perpustakaan daerah, perpustakaan kecamatan, perpustakaan kelurahan, perpustakaan masyarakat, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi.

“Kami dari Fraksi PKS sependapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tutupnya. (ADS/DPRD BONTANG)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT