newsborneo.id – Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022), yang dipublikasikan melalui Instagramnya, @bank_indonesia. Tujuh pecahan Uang Kertas desain terbaru resmi dikeluarkan dan mulai diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Gambar rupanya bisa dicek di sini
Peluncuran uang kertas desain baru ini bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan ke-77 RI tahun 2022. Adapun tujuh uang kertas baru tersebut yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Untuk mendapatkannya pun mudah, begini cara dapatkan uang kertas rupiah terbaru 2022.
Uang kertas baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang tersebut masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.
Dalam peluncurannya, ada 7 uang kertas baru yang bisa Anda dapatkan. Uang tersebut terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga yang paling kecil Rp1000. Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:
1. Rp 100.000
Pecahan Rp 100.000 tetap mempertahankan warna merah sebagai warna dominan. Wajah Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta tetap terpampang jelas di bagian depan uang kertas.
Sementara, bagian belakang pecahan Rp 100.000 ini menampilkan Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat, dan bunga Anggrek Bulan. Dari segi ukuran, pecahan Rp 100.000 ini mengusung ukuran 151 x 65 mm.
2. Rp 50.000
Masih sama seperti edisi sebelumnya, pecahan Rp 50.000 masih menampilkan wajah H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan dan warna dominan biru. Berukuran 146 x 65 mm, pecahan ini memberi tempat untuk gambar Tari Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo, dan bunga Jepun Bali.
3. Rp 20.000
Hadir dengan warna utama hijau, wajah Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi masih tetap dipertahankan di bagian depan uang kertas pecahan Rp 20.000. Dengan ukuran 141 x 65 mm, pecahan ini menampilkan Tari Gong, pemandangan alam Derawan, dan bunga Anggrek Hitam pada bagian belakangnya.
4. Rp 10.000
Frans Kaisiepo yang merupakan pahlawan pejuang kemerdekaan asal Papua masih terdapat di halaman depan uang kertas Rp 10.000. Masih dengan warna dominan ungu, pecahan ini berukuran 136 x 65 mm dan memberikan tempat untuk Tari Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi, dan bunga Cempaka Hutan Kasar di bagian belakang.
5. Rp 5.000
Untuk pecahan Rp 5.000, wajah pahlawan asal Kalimantan Selatan Dr. K.H. Idham Chalid masih melekat. Hadir dengan ukuran 131 x 65 mm, pecahan uang berwarna cokelat ini juga menampilkan Tari Gambyong, Gunung Bromo, dan bunga Sedap Malam di bagian belakangnya.
6. Rp 2.000
Mohammad Husni Thamrin tetap menghiasi pecahan uang Rp 2. 000 edisi baru yang tetap berwarna dominan abu-abu. Berukuran 126 x 65 mm, pecahan ini menampilkan Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok, dan bunga Jeumpa di bagian belakangnya.
7. Rp 1.000
Terakhir, pecahan Rp 1.000 juga masih konsisten dengan wajah Tjut Meutia yang merupakan pahlawan nasional asal Aceh. Berwarna utama hijau, pecahan ini hadir dengan ukuran 121 x 65 mm. Sementara, di bagian belakang uang hadir gambar Tari Tifa, pemandangan alam Banda Neira, dan bunga Anggrek Larat.
Menurut situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Jika Anda tertarik mendapatkannya, berikut syarat tukar uang kertas baru 2022:
Anda bisa mendapatkan uang kertas baru 2022 dengan melakukan penukaran ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online. Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu sebelum mendapat uang kertas baru 2022. Ikuti langkah-langkah berikut jika ingin dapat uang kertas baru 2022:
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Secara umum, desain hingga sosok pahlawan yang muncul di uang kertas baru 2022 masih sama seperti edisi sebelumnya. Lantas, apa yang membedakan Uang TE 2022 dengan uang kertas terbitan BI sebelumnya?
BI menjelaskan memang masih mempertahankan aspek utama, seperti pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang. Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yang membedakan dengan Uang TE 2016, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Selain itu, edisi baru diklaim lebih sulit dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.
Uang Rupiah kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 diklaim lebih sulit untuk dipalsukan. Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang kertas baru, jangan lupa juga untuk mengetahui cara cek keaslian uang tersebut. Berikut cara cek keaslian uang rupiah kertas baru 2022:
1. Pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000
Cara utama dalam mengecek keaslian uang Rupiah sebenarnya sama, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D). Berikut ciri-ciri uang Rupiah asli pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 jika dilakukan 3D:
2. Pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022 yang baru saja diluncurkan pada 18 Agustus 2022. Ada 7 pecahan uang kertas baru, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1000 yang bisa Anda dapatkan melalui aplikasi atau situs PINTAR. Semoga bermanfaat! (*)