
PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ES (47) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (7/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target. Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana tersangka.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum PPU.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi mengungkap kasus narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Gede.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Gede menambahkan, pemberantasan narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masa depan masyarakat.
Karena itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pengungkapan kasus di Waru ini menjadi penegasan bahwa Polres PPU terus memperkuat pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk menjadikan wilayah Penajam Paser Utara sebagai jalur maupun pasar peredaran barang terlarang tersebut. (*)
Tidak ada komentar