Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti.KUTAI TIMUR – Penantian panjang masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) akhirnya mendekati titik akhir.
Perjuangan yang dimulai sejak 2012 itu kini tinggal menunggu satu tahapan penting, yakni penetapan oleh Bupati Kutai Timur.
Berbagai proses telah dilalui masyarakat bersama pemerintah. Mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga verifikasi teknis terhadap wilayah dan keberadaan masyarakat adat.
Persyaratan pokok disebut telah rampung sejak 2021. Sementara proses verifikasi teknis dilaksanakan pada 2024.
Kini, pemerintah mendorong agar seluruh tahapan tersebut segera dituntaskan melalui proses penetapan.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pasca Verifikasi Teknis (Vertek) yang digelar Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, mengatakan proses pengakuan MHA Wehea saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Semoga segera ditetapkan,” ujar Siti.
Menurutnya, masyarakat Dayak Wehea selama ini menunjukkan konsistensi dalam mempertahankan adat, budaya, sekaligus menjaga kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Komitmen tersebut, kata dia, bahkan telah mendapat perhatian dan pengakuan hingga tingkat nasional maupun internasional.
Dalam proses pengajuan MHA, terdapat enam wilayah masyarakat Dayak Wehea yang masuk dalam usulan. Keenam wilayah tersebut yakni Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes.
Seluruh usulan tersebut telah melalui tahapan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Joni Abdi Setia, memastikan proses selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Tinggal proses penetapan,” kata Joni.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi akan terlebih dahulu dirangkum oleh panitia MHA. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Kutai Timur untuk menjadi dasar penerbitan keputusan pengakuan dan penetapan MHA.
Camat Muara Wahau, Marlianto, berharap proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak kembali mengalami penundaan.
Ia berharap keputusan pengakuan MHA Dayak Wehea dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Harapannya selesai 2026,” ujarnya.
Di balik proses administratif yang panjang, perjalanan menuju pengakuan MHA menyimpan cerita emosional bagi masyarakat Dayak Wehea.
Selama 14 tahun sejak usulan pertama diajukan pada 2012, sejumlah tokoh adat yang berada di garis depan perjuangan telah meninggal dunia.
Mereka tidak sempat menyaksikan hasil dari perjuangan yang telah dirintis sejak bertahun-tahun lalu.
Karena itu, bagi masyarakat Dayak Wehea, penetapan MHA bukan sekadar keputusan administratif pemerintah. Pengakuan tersebut menjadi simbol kepastian hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap adat, budaya, wilayah, dan perjuangan para tokoh yang telah lebih dahulu memperjuangkannya.
Kini, setelah melewati perjalanan panjang, masyarakat Dayak Wehea berharap seluruh tahapan segera dituntaskan.
Jika keputusan tersebut benar-benar terbit tahun ini, maka penantian sejak 2012 akan menemukan ujungnya: sebuah pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini menjaga warisan leluhur dan kawasan hutan mereka. (*)
Tidak ada komentar