Dalam mediasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesediaannya memberikan informasi dan penjelasan yang diminta PT Sejahtera Wastu Perintis terkait kebijakan serta mekanisme distribusi biosolar subsidi di Samarinda.SAMARINDA – Sengketa informasi publik terkait penyaluran biosolar bersubsidi di Kota Samarinda antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut disahkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melalui sidang putusan yang digelar di Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Kaltim, Sencihan, bersama dua anggota majelis, Wesley Liano Hutasoit dan Juera, serta Panitera Pengganti Rimawati.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan sengketa informasi publik dengan nomor register 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 telah selesai setelah kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan melalui mekanisme mediasi.
Proses penyelesaian sengketa diawali dengan komitmen kedua belah pihak untuk menempuh jalur musyawarah pada 12 Mei 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mediasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026 di Ruang Mediasi KI Kaltim dengan mediator Hajatul Amin.
Dalam mediasi tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesediaannya memberikan informasi dan penjelasan yang diminta PT Sejahtera Wastu Perintis terkait kebijakan serta mekanisme distribusi biosolar subsidi di Samarinda.
Ada empat poin utama yang menjadi fokus permohonan informasi. Pertama, mekanisme pengajuan kuota biosolar subsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Kedua, dasar kebijakan pembatasan pengisian biosolar bagi kendaraan angkutan tertentu. Ketiga, data kendaraan yang berhak menerima kuota biosolar subsidi. Keempat, penjelasan mengenai perbedaan kuota yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina dengan praktik penyaluran di lapangan.
Setelah seluruh informasi yang dimohonkan diberikan dan kedua pihak menyatakan puas terhadap hasil mediasi, Majelis Komisioner KI Kaltim mengesahkan perjanjian damai tersebut dalam sidang putusan.
“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” tegas Ketua Majelis Komisioner, Sencihan, saat membacakan putusan.
Dengan disahkannya kesepakatan tersebut, sengketa tidak dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Keputusan itu sekaligus menutup secara resmi perkara informasi publik antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga.
Penyelesaian melalui jalur mediasi ini dinilai menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Selain menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak, proses dialog yang ditempuh juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar