NEWS BORNEO – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menanggapi persoalan izin lahan di daerah Bontang Lestari yang telah dua kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, sejauh ini Bontang Lestari memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri. Selain itu, ada investor yang berminat untuk mengajukan perizinan.
“Oleh karena itu, investor yang berencana untuk mengelola kawasan tersebut harus memiliki izin dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi newsborneo.id, Kamis (18/7/2024).
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemkot Bontang tidak mungkin bertindak gegabah dengan melakukan sesuatu di luar ketentuan.
Meskipun demikian, Andi Faiz menjelaskan bahwa permasalahan yang diperdebatkan adalah mengenai harga.
Termasuk dalam presentasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak melibatkan banyak masyarakat.
“Inilah yang mungkin menjadi perdebatan, sehingga banyak masyarakat yang tinggal di daerah tersebut akhirnya tidak memahami investasi ini,” katanya.
Mengenai harga, Andi Faiz menyatakan bahwa hal itu tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Meski demikian, tugas pemerintah dan DPRD adalah memastikan bahwa proses penguasaan lahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mempertimbangkan aspek jangka panjang.
“(Soal harga) yaa tergantung mereka. Selama masyarakat setuju, karena ini murni antara swasta dan masyarakat. Mungkin tugas pemerintah, kami juga sebagai DPRD, sepakat dengan adanya investasi, tetapi harus sesuai tahapan dan prosedur yang ada,” jelasnya.
Dengan demikian, permasalahan yang sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat dapat diselesaikan.
“Sehingga ketika investor berinvestasi, tidak ada celah hukum atau permasalahan dengan masyarakat di kemudian hari,” singkatnya. (ADV)