Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo, SE., MEBALIKPAPAN — Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo, SE., ME., meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) sebelum proses hukum tuntas.
Kasus tersebut kini ditangani aparat penegak hukum dan melibatkan seorang guru les berinisial SF (30), yang juga diketahui berprofesi sebagai guru SMA di Balikpapan.
Bagus menegaskan, perkara hukum harus diserahkan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kita ini negara hukum. Yang berkaitan dengan masalah hukum, kemudian juga kriminalitas, ya kita serahkan dengan hukum yang berlaku,” kata Bagus, Selasa (15/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun memberikan vonis di ruang publik terhadap seseorang yang status hukumnya masih dalam proses.
“Tapi jangan juga masyarakat men-judge bahwa yang bersangkutan itu terus salah. Kita kan tetap harus ada praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut Bagus, kepolisian memiliki kewenangan untuk menggali seluruh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja.
“Serahkan saja, enggak usah di-judgment,” katanya.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian terhadap upaya pencegahan, khususnya menyangkut proses seleksi dan pengawasan terhadap tenaga pendidik.
Bagus mengatakan pemerintah telah menerapkan sejumlah tahapan dalam proses penilaian calon tenaga pendidik, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), asesmen hingga wawancara.
“Nah, semuanya itu sudah dilakukan. Kita sudah memberikan SOP, kita sudah melakukan asesmen, kita sudah melakukan wawancara,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya meminimalkan potensi terjadinya perilaku menyimpang. Namun, ia mengakui pengawasan tidak bisa sepenuhnya menghilangkan kemungkinan penyimpangan oleh individu.
“Kita sudah melakukan supaya sesuatu yang negatif ini bisa kecil kemungkinan itu terjadi. Tetapi yang namanya manusia ini kan macam-macam,” kata Bagus.
Karena itu, pencegahan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun sekolah. Keluarga juga memiliki peran penting, terutama dalam membangun komunikasi dengan anak.
Bagus meminta orangtua menciptakan ruang komunikasi yang terbuka agar anak tidak takut menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Saya selalu bilang ke keluarga, tolong diawasi anak-anak kita. Kalau di rumah tetap jaga komunikasi, supaya anak-anak bisa bicara apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan harus berjalan beriringan dengan komunikasi. Anak perlu merasa aman untuk menyampaikan persoalan, sementara orang dewasa harus mampu memantau dan merespons setiap informasi yang disampaikan.
“Makanya yang paling penting ya sekarang semuanya saling ada yang memberikan, ada yang mengawasi. Ada yang menyampaikan, ada yang memonitor,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi berusia 8 tahun saat mengikuti les privat pada 17 Agustus 2026.
Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian pada 18 Agustus 2026.
Pemeriksaan medis terhadap korban juga menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari materi penyidikan.
Bagus kembali meminta semua pihak tidak mengambil alih proses hukum dengan memberikan penilaian sepihak di ruang publik.
“Karena mereka juga punya keluarga, punya istri, punya anak. Ya kita bantulah mereka juga, keluarga itu juga harus tetap berjalan. Makanya biar kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian mengenai fakta perkara dan pertanggungjawaban hukum harus ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, perhatian terhadap perlindungan anak tetap menjadi hal penting. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan sekitar diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan setiap persoalan yang mereka alami.
Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan dari penghakiman publik, sementara kepentingan dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama. (*)
Tidak ada komentar