21 Maret 2023 - 19:42
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:42
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly memberikan keterangan kepada awak media.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Februari 2023 | 00:31

newsborneo.id – Polresta Samarinda menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga setempat. Tak hanya itu, Polresta Samarinda juga menyangkakan kedua sopir truk itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mereka adalah berinisial N dan RGS. Jerat hukum terhadap dua sopir truk itu diterapkan gara-gara mereka tidak mengikuti aturan parkir kendaraan. N merupakan pengendara truk kontainer KT 8430 KU yang terlibat kasus lakalantas di Jalan Trikora Samarinda pada Kamis, 29 Desember 2023 pukul 22.30 WITA.

Akibat lakalantas tersebut, satu orang pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI yakni Andhika Pratama (18) meninggal dunia. Sementara RGS yang merupakan sopir truk Roda 6 KT 8917 MU terlibat laka lntas pada Kamis, 4 Januari 2023 antara R2 dengan R6 (parkir) di Jalan P. Suryanata Samarinda pukul 10.30 WITA.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Akibat laka lantas tersebut, satu orang pengendara motor KT 4178 IC yakni Elsa (20), meninggal dunia. Keduanya parkir truk di tempat yang bukan peruntukannya. Akibat salah parkir itu, truk mereka terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Keduanya diduga lalai hingga mengakibatkan dua orang pengendara roda dua tewas usai menabrak truk yang mereka parkirkan.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan warga meninggal dunia. Di Samarinda, di awal tahun 2023 ini telah menewaskan 4 orang pengendara kendaraan roda 2. Tiga orang di antaranya meninggal akibat menabrak truk parkir.

Sementara satu korban lainnya akibat tabrakan kencang antar dua pengendara roda dua dan roda 4. Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, polisi telah menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua pengendara roda dua.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni pengemudi supir truk. Keduanya terancam menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena salah parkir. “Kita simpulkan dari penyidik untuk perkara ini bisa kita naikkan dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dengan tersangka yang mana yang bersangkutan berprofesi sebagai pengemudi,” ujar Kombes Pol Ary Fadly saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka RG yang menjadi tersangka akibat kecelakaan di Suryanata mengatakan, saat peristiwa dirinya baru mengantar barang dari arah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Saat itu dirinya merasa lelah dan melihat jalur sepi dan aman. Warga Lempake, Samarinda ini pun memilih untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil di tikungan arah Tenggarong ke Samarinda. Belum lama RG menepikan truk kontainer Hino putih yang dikendarainya, tiba-tiba terdengar suara nyaring dari arah belakang. Diketahui kemudin, bak truknya ditabrak pengendara roda dua yang melaju dari arah Tenggarong.

RG juga mengaku tidak melihat rambu atau tanda larangan parkir di sekitar lokasi. “Mau kencing aja. (Lokasi) dekat tikungan aja. Jaraknya enam puluh meter. Tidak ada larangan, tidak ada rambu-rambu,” ujar RG seperti diberitakan kliksamarinda.

Kini kedua sopir truk tersebut terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tags: HeadlineKecelakaan Lalu Lintas

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Gegara Salah Parkir, Dua Sopir Truk di Samarinda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly memberikan keterangan kepada awak media.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Februari 2023 | 00:31

newsborneo.id – Polresta Samarinda menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan warga setempat. Tak hanya itu, Polresta Samarinda juga menyangkakan kedua sopir truk itu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mereka adalah berinisial N dan RGS. Jerat hukum terhadap dua sopir truk itu diterapkan gara-gara mereka tidak mengikuti aturan parkir kendaraan. N merupakan pengendara truk kontainer KT 8430 KU yang terlibat kasus lakalantas di Jalan Trikora Samarinda pada Kamis, 29 Desember 2023 pukul 22.30 WITA.

Akibat lakalantas tersebut, satu orang pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI yakni Andhika Pratama (18) meninggal dunia. Sementara RGS yang merupakan sopir truk Roda 6 KT 8917 MU terlibat laka lntas pada Kamis, 4 Januari 2023 antara R2 dengan R6 (parkir) di Jalan P. Suryanata Samarinda pukul 10.30 WITA.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Akibat laka lantas tersebut, satu orang pengendara motor KT 4178 IC yakni Elsa (20), meninggal dunia. Keduanya parkir truk di tempat yang bukan peruntukannya. Akibat salah parkir itu, truk mereka terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Keduanya diduga lalai hingga mengakibatkan dua orang pengendara roda dua tewas usai menabrak truk yang mereka parkirkan.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan warga meninggal dunia. Di Samarinda, di awal tahun 2023 ini telah menewaskan 4 orang pengendara kendaraan roda 2. Tiga orang di antaranya meninggal akibat menabrak truk parkir.

Sementara satu korban lainnya akibat tabrakan kencang antar dua pengendara roda dua dan roda 4. Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, polisi telah menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua pengendara roda dua.

Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni pengemudi supir truk. Keduanya terancam menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena salah parkir. “Kita simpulkan dari penyidik untuk perkara ini bisa kita naikkan dan kita tingkatkan ke penyidikan. Dengan tersangka yang mana yang bersangkutan berprofesi sebagai pengemudi,” ujar Kombes Pol Ary Fadly saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka RG yang menjadi tersangka akibat kecelakaan di Suryanata mengatakan, saat peristiwa dirinya baru mengantar barang dari arah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Saat itu dirinya merasa lelah dan melihat jalur sepi dan aman. Warga Lempake, Samarinda ini pun memilih untuk beristirahat sejenak dan buang air kecil di tikungan arah Tenggarong ke Samarinda. Belum lama RG menepikan truk kontainer Hino putih yang dikendarainya, tiba-tiba terdengar suara nyaring dari arah belakang. Diketahui kemudin, bak truknya ditabrak pengendara roda dua yang melaju dari arah Tenggarong.

RG juga mengaku tidak melihat rambu atau tanda larangan parkir di sekitar lokasi. “Mau kencing aja. (Lokasi) dekat tikungan aja. Jaraknya enam puluh meter. Tidak ada larangan, tidak ada rambu-rambu,” ujar RG seperti diberitakan kliksamarinda.

Kini kedua sopir truk tersebut terancam melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tags: HeadlineKecelakaan Lalu Lintas

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:42

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer