
BALIKPAPAN – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan yang berujung tewasnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap bahwa pelaku diduga nekat menculik korban demi mendapatkan uang tebusan sebesar Rp200 juta untuk melunasi utang pribadinya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Turut mendampingi Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauza Arianto.
Di awal keterangannya, Kapolda menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang menyita perhatian masyarakat Kalimantan Timur tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Endar.
Peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial MRP (7) diketahui masih bermain di sekitar rumahnya di Jalan Pasundan, Sangatta. Meski sempat diajak pulang oleh ibunya, korban memilih melanjutkan bermain bersama teman-temannya.
Tak lama kemudian, keberadaan korban tidak lagi diketahui. Keluarga yang panik langsung melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. Berdasarkan keterangan teman bermain korban, bocah tersebut terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.
Keluarga akhirnya melaporkan hilangnya korban ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV di berbagai titik dianalisis untuk melacak keberadaan korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online berinisial MY (32). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus pengemudi ojek online itu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pelaku mengajak korban pergi dengan alasan memancing. Setelah berhasil membawa korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak korban memancing. Setelah itu tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarga korban. Motif sementara karena tersangka memiliki utang di bank,” ungkap Kapolda.
Permintaan tebusan tersebut disampaikan secara tidak biasa. Pelaku mengirimkan ancaman kepada keluarga korban melalui jasa pengantaran ojek online menggunakan secarik kardus bertuliskan pesan tuntutan uang tebusan.
Saat diamankan, pelaku sempat mengaku meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan pencarian di lokasi tersebut, korban tidak ditemukan.
Penyisiran kemudian diperluas hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, jasad korban ditemukan mengapung di tepi sungai di belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya dilakukan identifikasi dan autopsi guna mendukung proses penyidikan,” kata Endar.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penyebab pasti kematian korban serta melengkapi alat bukti untuk menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai.
Kapolda memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta kasus terungkap.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar