160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perhatian! Warga Bontang Dilarang Buang Sampah di Pinggir Jalan Protokol Lagi

Kondisi tempat pembuangan sampah di bahu jalan, Jalan Pattimura, Api-Api, Bontang Utara.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.idWarga Bontang tak boleh membuang sampah di pinggir jalan protokol. Musababnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang mulai menerapkan aturan larangan membuang sampah di bahu jalan secara bertahap. Aturan itu berlaku untuk semua jalan milik pemerintah.

Rencananya ke depan sudah tidak ada lagi tong sampah atau tempat pembuangan sementara (TPS). Diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) 3R.

Langkah itu diambil sebagai wujud penerapan dari Perda Nomor 11/2020 mengenai pengelolaan sampah di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Bontang Saharudin menyatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat ke lima kelurahan. Diantaranya Api-Api, Satimpo, Gunung Elai, Bontang Baru, Bontang Kuala, dan Tanjung Laut Indah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Surat itu berisi permintaan kepada kelurahan untuk membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang melibatkan lembaga kemasyarakatan. Tugasnya, memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah dari rumah tangga sampai di TPS dan atau TPS 3R.

Masih dalam surat edaran DLH, dikatakan keberadaan tong sampah di pinggir jalan dinilai mengurangi estetika kota, mengganggu kelancaran lalu lintas, sampai berakibat pada lakalantas.

“Kami menjalankan perda itu, dan menerapkan aturan ini secara bertahap,” kata Sahar saat dihubungi awak media, pada Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat mulai membangun kesadaran akan kebersihan lingkungan. Bila memiliki sampah rumah tangga, ia mencontohkan, bila warga di sekitar Kelurahan Api-Api dan Bontang Kuala dapat membuang langsung di TPS 3R Bessai Berinta yang berada persis di belakang Damkar Bontang, Jalan Piere Tendean.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dengan aturan itu seharusnya masyarakat sudah tidak lagi buang sampah di pinggir jalan,” ujarnya.

Pun begitu, pihaknya tetap mempekerjakan petugas pungut sampah DLH. Dengan memastikan sampah sudah kosong saat pagi dan sore hari.

Upaya lain yang pihaknya lakukan, ialah dengan memasangi banner pemberitahuan tempat yang biasanya dibuangi sampah, berisi larangan pemerintah untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kalau yang dalam lorong jalan, di setiap RT bisa menggunakan jasa LPS. Atau masyarakat bisa membuang langsung di TPST,” jelas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menanggapi itu, Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah, saat dihubungi media ini mengaku, khawatir bila pembuatan KSM, warga bakal protes karena harus secara mandiri membiayai petugas khusus tersebut.

Selain itu, ia merasa iba bila ke depan besaran honor tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup petugas. Karena ia memastikan, bila LPS terbentuk maka kelurahan mesti menyiapkan pungutan khusus untuk petugas dari iuran warga.

“Pasti warga permasalahkan kalau ada iuran per bulan, makanya ini bakal berat kalau mau diterapkan,” kata dia.

Namun ia tetap bakal koperatif ke DLH Bontang. Dengan mengimbau warga agar membuang sampah langsung ke TPST yang berada di eks Pasar Taman Rawa Indah.

Kemudian, ia bakal mengaktifkan lagi motor roda tiga milik kelurahan untuk mengangkut sampah di lorong jalan pemukiman warga Tanjung Laut Indah.

“Sebenarnya kami sudah punya motor roda tiga sebanyak tiga unit, itu aja yang kami maksimalkan,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Perhatian! Warga Bontang Dilarang Buang Sampah di Pinggir Jalan Protokol Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT