160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Genjot APBD Samarinda, Optimalkan Pajak Gues House dan Hotel Melati

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Aneka upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggenjot dari sektor perpajakan hotel, gues house, kost-kostan serta hotel melati.

Komisi I DPRD Samarinda menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak penginapan harus direvisi. Sebab kontribusi pajak penginapan yang ada bisa dikatakan belum optimal.

Seperti yang dijelaskan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, ada beberapa ketentuan yang sedang dikaji lagi. Yang tertuang dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda.

“Kami akan melengkapi lagi, karena ada yang kurang pada ketentuan Perda sebelumnya,” ungkap Joni.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dinilai setoran pajak dari sektor tempat penginapan kurang optimal. Sebab, regulasi yang mengatur dan seperti apa penyaluran pajak dari gues house, rumah kos serta hotel melati masih tergolong belum jelas.

“Contohnya, rumah kos-kosan seperti apa yang dikenakan pajak. Apakah yang berjumlah minimal 11 pintu. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak, jadi perlu kita tinjau ulang,” ujar Joni.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan adanya dampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah kos serta gues house. Dikarenakan tempat tersebut bisa berpotensi digunakan untuk hal negatif.

“Kalau misalnya gues house serta kos berada diperkampungan, dan itu digunakan untuk penggunaan narkoba dan pergaulan bebas. Tentunya akan berimbas pada masyarakatnya,” tegas Joni. (ADS/DPRD SAMARINDA)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT