KPK Pastikan Panggil Ulang Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Redaksi
21 Jun 2025 19:08
Ragam 0
2 menit membaca

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Khofifah seharusnya diperiksa pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia tidak hadir karena berhalangan.

“Saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal. Nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (20/6).

Setyo menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Khofifah tengah melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, pemanggilan ulang akan dilakukan setelah ia kembali ke tanah air.

21 Orang Sudah Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah dana hibah ini. Pengumuman disampaikan lembaga antirasuah pada 12 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Menariknya, dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf pejabat publik.

Sementara itu, 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Proses Hukum Terus Berjalan

KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tokoh penting seperti Gubernur Khofifah, dinilai penting untuk membuka alur distribusi dana hibah yang diduga diselewengkan.

Publik Jawa Timur dan nasional terus menanti perkembangan kasus ini. Apalagi dana hibah pokmas dikenal menyasar masyarakat akar rumput.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Setyo Budiyanto.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }