NEWSBORNEO.ID – Rencana tata ruang Kota Bontang untuk periode 2019 hingga 2039 menyoroti potensi besar kawasan peruntukan industri di Kelurahan Bontang Lestari. Dengan luas sekitar 1.102,94 hektare yang masih belum dikembangkan, kawasan ini menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pemerintah Kota Bontang untuk menarik investasi dan memaksimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kawasan industri yang direncanakan terbagi dalam enam cluster, dengan rincian sebagai berikut: Cluster A seluas 13,03 hektare, Cluster B 442,40 hektare, Cluster C 228,79 hektare, Cluster D 112,01 hektare, Cluster E 161,66 hektare, dan area reklamasi seluas 45,05 hektare.
Saat ini, pengelolaan kawasan ini masih dalam proses perizinan oleh PT Kawasan Industri Bontang (KIB), yang tengah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan, “PT KIB sudah mengurus izin PKKPR untuk merencanakan kawasan industri yang bisa dikelola. Meskipun pengelolaannya masih parsial, kami yakin perusahaan ini akan menjadi pengelola kawasan.”
Pihak DPMPTSP Bontang juga sedang mengklasifikasikan jenis investasi yang dapat dikembangkan di kawasan ini. Selain industri hilir kimia, Karel menyebutkan beberapa jenis industri penunjang yang diharapkan dapat dibangun, seperti pergudangan, pelabuhan, serta pasar dan terminal angkutan.
Sebanyak 18 jenis investasi telah direkomendasikan untuk dikembangkan di kawasan industri Bontang, di antaranya:
Saat ini, dua industri sudah beroperasi di kawasan ini, yaitu PT Energi Unggul Persada yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit seluas 161,02 hektare, dan PT Graha Power Kaltim. Karel berharap, dengan adanya kawasan industri yang terencana ini, daya tarik bagi investor dapat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi Bontang dapat terdorong lebih pesat.
“Kami akan terus mensosialisasikan potensi besar ini untuk menarik minat berinvestasi, sehingga ekonomi daerah kita dapat terus tumbuh,” tutup Karel. (*)