04 Februari 2023 - 06:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 06:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Ilustrasi pewarta mewancarai narasumber.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
30 April 2021 | 13:58

BONTANG – Dewan Pers mengeluarkan imbauan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dewan Pers meminta seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta tidak memberi THR (tunjangan hari raya) kepada wartawan dan mengingatkan jurnalis untuk tidak menerima THR dari siapapun kecuali perusahaan media tempatnya bekerja.

Dalam salinan yang diterima redaksi, imbauan bernomor surat: 01/DP/K/IV/2021. Ditujukan kepada: Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia.

BacaJuga

Suriadi Said Pimpin Lagi PWI Bontang 2023-2026, Berikut Susunan Pengurusnya

RKUHP Resahkan Dunia Pers, SMSI bakal Gugat lewat MK

Polres Ajak PWI Bontang Bagi Resep Copywriting di Media Sosial

Dubes Malaysia: Prof Azyumardi Azra Meninggal karena Serangan Jantung

“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulis surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH.

Hal ini menurut Dewan Pers untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” sambung surat imbauan tersebut.

Dewan Pers menegaskan pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Untuk ini pihak manapun wajib menolak permintaan THR oleh oknum wartawan atau media.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam imbauan ini kembali dicantumkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10.Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tulis Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam surat imbauan itu. **

 

Penulis: Redaksi

Tags: Dewan PersPWI BontangTunjangan Hari Raya

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Balikpapan

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Dewan Pers Larang Wartawan Terima THR kecuali dari Tempatnya Bekerja

Ilustrasi pewarta mewancarai narasumber.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
30 April 2021 | 13:58

BONTANG – Dewan Pers mengeluarkan imbauan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dewan Pers meminta seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta tidak memberi THR (tunjangan hari raya) kepada wartawan dan mengingatkan jurnalis untuk tidak menerima THR dari siapapun kecuali perusahaan media tempatnya bekerja.

Dalam salinan yang diterima redaksi, imbauan bernomor surat: 01/DP/K/IV/2021. Ditujukan kepada: Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia.

BacaJuga

Suriadi Said Pimpin Lagi PWI Bontang 2023-2026, Berikut Susunan Pengurusnya

RKUHP Resahkan Dunia Pers, SMSI bakal Gugat lewat MK

Polres Ajak PWI Bontang Bagi Resep Copywriting di Media Sosial

Dubes Malaysia: Prof Azyumardi Azra Meninggal karena Serangan Jantung

“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulis surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH.

Hal ini menurut Dewan Pers untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” sambung surat imbauan tersebut.

Dewan Pers menegaskan pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Untuk ini pihak manapun wajib menolak permintaan THR oleh oknum wartawan atau media.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam imbauan ini kembali dicantumkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10.Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tulis Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam surat imbauan itu. **

 

Penulis: Redaksi

Tags: Dewan PersPWI BontangTunjangan Hari Raya

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 06:40

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer