DPMPTSP Bontang Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Persetujuan DPLH

Redaksi
23 Jun 2025 23:17
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan lingkungan, khususnya terkait Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Persetujuan ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sebelum 2 Februari 2021 namun belum memiliki dokumen lingkungan yang sah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan, DPLH menjadi salah satu persyaratan utama untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Persetujuan DPLH ini bukan sekadar syarat administrasi, tapi bentuk komitmen pelaku usaha terhadap keberlanjutan lingkungan. Kami harap pelaku usaha di Bontang segera melengkapi dokumen ini agar usahanya legal sekaligus ramah lingkungan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Aspiannur menjelaskan, DPMPTSP Bontang berkomitmen memberikan layanan pendampingan bagi pelaku usaha dalam mengurus DPLH.

Menurutnya, proses pengajuan kini dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem digital yang terintegrasi.

“Kami menyiapkan layanan konsultasi langsung maupun online agar pelaku usaha bisa lebih cepat mengurus persetujuan DPLH. Tidak perlu ragu untuk datang ke kantor kami atau memanfaatkan portal perizinan digital yang sudah tersedia,” tambahnya.

Adapun persyaratan utama untuk mengurus DPLH di antaranya adalah salinan KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat pengantar kepada Wali Kota atau Kepala DPMPTSP, denah lokasi usaha, dokumen teknis seperti draft DPLH dan persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah, serta surat pernyataan bahwa usaha telah berjalan sebelum 2 Februari 2021.

Aspiannur juga mengingatkan agar penyusunan dokumen DPLH dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat untuk memastikan kualitas dokumen yang diajukan.

“Persetujuan DPLH adalah wujud sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Bontang. Maka, investasi tetap bisa tumbuh tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” tegasnya.

DPMPTSP berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya fokus pada percepatan layanan perizinan, tetapi juga pada upaya memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku,” singkatnya.

[ADS/ZUHAJI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }