Pansus DPRD Bontang Dalami Potensi Tumpang Tindih RTH, Industri, dan Mangrove

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
5 Agu 2026 18:56
2 menit membaca

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya sinkronisasi data dan peta sebelum regulasi tersebut disahkan. Langkah itu dinilai krusial untuk mencegah munculnya konflik pemanfaatan ruang yang dapat menghambat pembangunan maupun investasi di masa mendatang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan RTRW tidak boleh hanya berpatokan pada angka atau data administratif yang disampaikan pemerintah. Seluruh informasi harus dibuktikan melalui proses delineasi dan overlay peta agar kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Kami tidak hanya menerima angka yang disampaikan pemerintah. Semua harus dibuktikan melalui delineasi peta agar terlihat apakah benar sesuai atau justru masih ada kawasan yang tumpang tindih,” ujarnya saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Joni, hingga proses pembahasan berjalan, Pansus masih menemukan indikasi belum sinkronnya sejumlah data, termasuk mengenai luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digunakan oleh perangkat daerah.

“Saya belum menemukan sinkronisasi datanya. Nanti akan terlihat ketika kita masuk pada proses delineasi peta RTH. Dari situ baru bisa dibuktikan apakah benar luasan yang disampaikan sesuai fakta di lapangan,” katanya.

Ia mencontohkan, sebuah bidang lahan dapat saja tercatat sebagai kawasan RTH. Namun setelah dilakukan proses overlay, sebagian area ternyata masuk ke dalam kawasan industri sehingga menimbulkan perbedaan peruntukan lahan.

“Bisa saja satu hektare lahan diplot sebagai RTH, tetapi setelah dioverlay ternyata setengah hektarnya masuk kawasan industri. Kalau begitu, yang dihitung yang mana. Hal-hal seperti ini yang sedang kami teliti,” tegasnya.

Selain persoalan RTH, Pansus juga memberi perhatian terhadap potensi tumpang tindih antara kawasan industri dan kawasan mangrove yang perlindungannya telah diatur melalui peta mangrove nasional.

Menurut Joni, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak tahap penyusunan RTRW, dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan dalam proses perizinan investasi maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang.

“Kami memasukkan persoalan ini sebagai daftar inventarisasi masalah untuk dibahas bersama kementerian. Tujuannya agar tidak muncul konflik kepentingan ketika perda sudah berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pansus tidak sekadar mengejar penyelesaian pembahasan RTRW, tetapi juga memastikan setiap struktur ruang dan pola ruang yang ditetapkan memiliki dasar data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

“Perencanaan yang baik harus dibangun di atas riset dan data yang valid. Kalau basis datanya lemah, maka perencanaannya juga sulit diterapkan. Itu yang sedang kami pastikan dalam pembahasan RTRW ini,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }