Joni Alla’ Padang Diusulkan Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang, Proses Administrasi Segera Berjalan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
5 Agu 2026 17:21
2 menit membaca

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III dengan agenda pengusulan calon pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sidang tersebut digelar sebagai bagian dari proses pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD yang kosong setelah wafatnya Almarhum Maming.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan rapat paripurna merupakan tindak lanjut atas usulan resmi yang disampaikan DPC PDI Perjuangan Kota Bontang sebagai partai pengusung.

“Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III ini dilaksanakan untuk memproses usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Kota Bontang sisa masa jabatan 2024–2029 guna mengisi kekosongan jabatan setelah meninggalnya Almarhum Bapak Maming,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Dalam rapat tersebut, PDI Perjuangan secara resmi mengusulkan **Joni Alla’ Padang** sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Bontang untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Usulan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 1306/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang pengesahan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang.

Andi Faiz menegaskan, pimpinan DPRD akan segera memproses usulan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD.

“Usulan dari PDI Perjuangan akan segera kami proses dan teruskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan penunjukan Joni Alla’ Padang merupakan keputusan DPP PDI Perjuangan yang bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran partai sebagai tindak lanjut pengisian kursi pimpinan DPRD yang kosong.

Selanjutnya, berkas usulan pengangkatan akan melalui proses verifikasi administrasi sebelum diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Dengan selesainya tahapan verifikasi, usulan akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang,” tutup Andi Faiz. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }