160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dana Rp 50 Juta per RT Kutai Timur Dipastikan Terlaksana Tahun Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Yuriansyah
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Program dana Rp 50 juta per RT se- Kutai Timur (Kutim) Tahun ini dipastikan akan cair. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Yuriansyah kepada sejumlah awak media, Rabu (31/8/2022)

Menurut Yuriansyah, pihaknya telah menyurati seluruh Kades, agar dana RT di masukan ke dalam APBDes Perubahan. Sehingga saat selesai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana RT ini, maka bisa langsung dicairkan.

 

“Jadi dana RT ini pasti akan cair tahun ini. Sebab dana ini anggaran tahun ini. Kami sudah minta seluruh Kades masukkan ke APBDes perubahan, agar setelah sosialisasi Perbub dana RT, maka bisa langsung dicairka untuk digunakan,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Diakui, Perbup perlu disosialisasikan karena di Perbup ini ada pentunjuk teknispenggunaan. Sehingga pada saat sosialisasi ini dilakukan, maka semua RT dan Kades, akan diberikan Petunjuk Teknis penggunaan dana tersebut, sehingga dalam penggunannya, tetap sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Jadi sosialiasi ini perlu dilakukan agar pada pengguannya di RT tidak lepas dari mekanisame dan ketentuan yang ada,” Ucapnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana di tahun 2022 ini akan menyalurkan bantuan program dana Rp 50 juta per RT se-Kutim. Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat RT.

Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mengungkapkan jika rencana bantuan dana Rp 50 juta per RT saat ini masih dalam proses tahap akhir penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang tata cara pengelolaan dana Rp 50 juta per RT.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Karena di dana Rp 50 juta per RT, kita punya aturan main yang harus di taati oleh seluruh RT. Jadi ada kerangkanya, kalau untuk kegiatan fisik seperti ini aturannya kalau kegiatan SDM dan sebagainya seperti ini yang harus dilakukan” Kata H Kasmidi Bulang kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Karena itu, menurut Kasmidi Bulang penggunaan dana Rp 50 juta per RT harus dibuatkan tata cara pengelolaannya. Sehingga penggunaan dananya benar-benar efektif dan tidak sesuka-suka RT.

“Jadi nga sesuka-sukanya RT lagi dana itu mau dibuat apa, mohon maaf seperti dulu dana Rp 50 juta per RT hanya di pergunakan untuk membeli son sistem, ternyatakan sistemnya ada juga. Makanya kita buatkan kerangkanya di dalam Perbub itu,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT