KUTAI TIMUR – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat. Isu yang telah lama membara ini kembali memanas setelah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan niatnya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menyindir Bupati Kutim agar “belajar lagi soal pemerintahan”.
“Baru sekarang mau dibangun? Padahal diklaim sejak 2005,” cetus Agus Haris kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Sikap tegas Wawali Bontang itu dipicu kekhawatiran bahwa langkah Kutim menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa baru merupakan bentuk ekspansi administratif yang belum menemui titik terang dalam segi hukum batas wilayah.
Di sisi lain, Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa rencana pemekaran telah berjalan sesuai prosedur dan bukan langkah sepihak.
Ia menyebutkan bahwa sejak 2017, Pemkab Kutim sudah memproses pembentukan Desa Persiapan Mata Jaya, yang mencakup wilayah Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.
“Kami sudah ajukan sejak lama, bahkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bukan tiba-tiba,” ujar Januar.
Empat alasan strategis mendasari pemekaran ini: percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, peningkatan daya saing desa, dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Januar juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu tiga bulan.
Meski berada dalam wilayah yang disengketakan, Januar menyebut layanan publik di Kampung Sidrap tidak akan dihentikan.
“Kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas. Proses hukum tetap berjalan, tapi warga tetap harus dilayani,” katanya.
Sikap tegas juga disampaikan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada sengketa batas antara Kutim dan Bontang.
“Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sudah jelas. Sidrap itu masuk Kutim,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut tudingan Pemkot Bontang justru sebagai upaya untuk mengklaim wilayah yang telah lama masuk dalam peta administratif Kutim.
“Kalau warga Bontang tinggal di sana, tidak masalah. Tapi jangan ambil wilayahnya,” ujar Ardiansyah.
Sebagai bagian dari persiapan pembentukan desa, Pemkab Kutim saat ini tengah melakukan inventarisasi data warga yang berdomisili di Kampung Sidrap. Ardiansyah menegaskan langkah itu dilakukan demi mempercepat proses legalitas pemekaran wilayah.
“Kita serius. Ini bagian dari strategi pembangunan jangka panjang,” pungkasnya.
Sesuai putusan MK, Gubernur Kaltim memiliki peran sentral dalam proses mediasi sengketa batas wilayah ini. Hasil mediasi akan menjadi dasar administratif bagi penyelesaian masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pemkab Kutim menyatakan siap mengikuti proses tersebut dengan satu catatan: pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. [RED]
1 bulan lalu
[…] sisi lain, Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa rencana […]