Pemkab Kutim Klaim Pemekaran Sidrap Legal, Ini Empat Alasan Strategisnya

Redaksi
23 Mei 2025 20:45
3 menit membaca

KUTAI TIMUR – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat. Isu yang telah lama membara ini kembali memanas setelah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan niatnya menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, yang menyindir Bupati Kutim agar “belajar lagi soal pemerintahan”.

“Baru sekarang mau dibangun? Padahal diklaim sejak 2005,” cetus Agus Haris kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Sikap tegas Wawali Bontang itu dipicu kekhawatiran bahwa langkah Kutim menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa baru merupakan bentuk ekspansi administratif yang belum menemui titik terang dalam segi hukum batas wilayah.

Di sisi lain, Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa rencana pemekaran telah berjalan sesuai prosedur dan bukan langkah sepihak.

Ia menyebutkan bahwa sejak 2017, Pemkab Kutim sudah memproses pembentukan Desa Persiapan Mata Jaya, yang mencakup wilayah Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

“Kami sudah ajukan sejak lama, bahkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bukan tiba-tiba,” ujar Januar.

Empat alasan strategis mendasari pemekaran ini: percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, peningkatan daya saing desa, dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Januar juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu tiga bulan.

Meski berada dalam wilayah yang disengketakan, Januar menyebut layanan publik di Kampung Sidrap tidak akan dihentikan.

“Kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas. Proses hukum tetap berjalan, tapi warga tetap harus dilayani,” katanya.

Sikap tegas juga disampaikan langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada sengketa batas antara Kutim dan Bontang.

“Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sudah jelas. Sidrap itu masuk Kutim,” tegasnya saat ditemui di DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut tudingan Pemkot Bontang justru sebagai upaya untuk mengklaim wilayah yang telah lama masuk dalam peta administratif Kutim.

“Kalau warga Bontang tinggal di sana, tidak masalah. Tapi jangan ambil wilayahnya,” ujar Ardiansyah.

Sebagai bagian dari persiapan pembentukan desa, Pemkab Kutim saat ini tengah melakukan inventarisasi data warga yang berdomisili di Kampung Sidrap. Ardiansyah menegaskan langkah itu dilakukan demi mempercepat proses legalitas pemekaran wilayah.

“Kita serius. Ini bagian dari strategi pembangunan jangka panjang,” pungkasnya.

Sesuai putusan MK, Gubernur Kaltim memiliki peran sentral dalam proses mediasi sengketa batas wilayah ini. Hasil mediasi akan menjadi dasar administratif bagi penyelesaian masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pemkab Kutim menyatakan siap mengikuti proses tersebut dengan satu catatan: pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. [RED]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu