30 Maret 2023 - 13:48
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:48
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Balikpapan

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Ilustrasi layanan kargo Bandara SAMS Balikpapan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Februari 2023 | 06:32

newsborneo.id – Karantina Pertanian Balikpapan menahan bungkusan plastik berisi beras 996 gram milik penumpang India di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur (Kalitim), Senin (13/2/2023).

Sampel beras dari India ini tidak dilengkapi dokumen sertifikat bebas hama penyakit (phytosanitary certificate). Beras itu dibawa dalam koper oleh penumpang dari India. Dia melakukan transit di Singapura dan tiba di Balikpapan.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby di Balikpapan menjelaskan, meski hanya 996 gram, namun karena tak dilengkapi sertifikat bebas hama-penyakit beras yang dibawa seorang penumpang dari India pun ditahan petugas Karantina di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan Balikpapan.

PILIHAN REDAKSI

Bulog Samarinda Salurkan 2.140 Ton Beras ke Pasar Murah

Pemkab Kukar Subsidi Ongkos Angkut untuk Tekan Laju Inflasi

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Pelari Samarinda Meninggal Dunia saat Ikuti Balikpapan Open 10K

Seorang penumpang laki-laki yang membawa beras tersebut kepada petugas Karantina mengaku bahwa beras tersebut sekadar untuk dimakan sendiri dan pelipur rindu masakan keluarga.

Alfaraby menjelaskan bahwa phytosanitary certificate merupakan syarat bagi komoditas pertanian dari luar negeri agar dapat masuk ke Indonesia. Sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa produk yang bersangkutan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ataupun hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Alfaraby mengatakan, tanpa sertifikat tersebut berarti tidak ada jaminan barang yang bersangkutan bebas dari OPTK dan HPHK, walaupun cuman seberat 996 gram.

Ia menambahkan perlakuan serupa juga didapat barang pertanian dari Indonesia bila masuk ke negara lain, seperti yang ada di internet bisa ditemui cerita tentang beras dari Indonesia atau Vietnam disita petugas karantina di salah satu bandara di Amerika Serikat.

“Alasan petugas menyita pun sama, untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menulari spesies lokal. Meskipun alasan membawa beras itu adalah sebagai pelipur rindu kampung halaman,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Alfaraby, pejabat karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Sebab, ujar dia, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang tertuang dalam Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (*)

Tags: BalikpapanBeras Bulog

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Balikpapan

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Karantina Pertanian Balikpapan Sita Beras dari India, Sebabnya?

Ilustrasi layanan kargo Bandara SAMS Balikpapan.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Februari 2023 | 06:32

newsborneo.id – Karantina Pertanian Balikpapan menahan bungkusan plastik berisi beras 996 gram milik penumpang India di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur (Kalitim), Senin (13/2/2023).

Sampel beras dari India ini tidak dilengkapi dokumen sertifikat bebas hama penyakit (phytosanitary certificate). Beras itu dibawa dalam koper oleh penumpang dari India. Dia melakukan transit di Singapura dan tiba di Balikpapan.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby di Balikpapan menjelaskan, meski hanya 996 gram, namun karena tak dilengkapi sertifikat bebas hama-penyakit beras yang dibawa seorang penumpang dari India pun ditahan petugas Karantina di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan Balikpapan.

PILIHAN REDAKSI

Bulog Samarinda Salurkan 2.140 Ton Beras ke Pasar Murah

Pemkab Kukar Subsidi Ongkos Angkut untuk Tekan Laju Inflasi

34 Rumah di Balikpapan Ludes Terbakar, Akses Sempit jadi Kendala

Pelari Samarinda Meninggal Dunia saat Ikuti Balikpapan Open 10K

Seorang penumpang laki-laki yang membawa beras tersebut kepada petugas Karantina mengaku bahwa beras tersebut sekadar untuk dimakan sendiri dan pelipur rindu masakan keluarga.

Alfaraby menjelaskan bahwa phytosanitary certificate merupakan syarat bagi komoditas pertanian dari luar negeri agar dapat masuk ke Indonesia. Sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa produk yang bersangkutan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ataupun hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Alfaraby mengatakan, tanpa sertifikat tersebut berarti tidak ada jaminan barang yang bersangkutan bebas dari OPTK dan HPHK, walaupun cuman seberat 996 gram.

Ia menambahkan perlakuan serupa juga didapat barang pertanian dari Indonesia bila masuk ke negara lain, seperti yang ada di internet bisa ditemui cerita tentang beras dari Indonesia atau Vietnam disita petugas karantina di salah satu bandara di Amerika Serikat.

“Alasan petugas menyita pun sama, untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menulari spesies lokal. Meskipun alasan membawa beras itu adalah sebagai pelipur rindu kampung halaman,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Alfaraby, pejabat karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Sebab, ujar dia, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang tertuang dalam Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (*)

Tags: BalikpapanBeras Bulog

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:48

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer