Raperda Pemukiman Terancam Molor

Redaksi
19 Jul 2022 11:56
1 menit membaca

newsborneo.id – Rapat Pembahasan Raperda Penyerahan Prasarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang diagendakan Komisi III DPRD Bontang ditunda lantaran beberapa stakeholder tidak hadir.

Rapat yang seharusnya digelar hari ini, Senin (18/7/2022) terpaksa diagendakan ulang pada Agustus mendatang.

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik, rapat tersebut ditunda lantaran dalam proses rapat membutuhkan banyak pandangan dan masukan.

“Takutnya rapat tidak maksimal,” kata Malik, ditemui di ruang Ketua Komisi III DPRD Bontang.

Selain itu, kata Malik, pemerintah juga diminta untuk mendalami lagi perda tersebut.

Karena membutuhkan banyak harmonisasi aturan, mulai dari daerah hingga pusat.

“Ini butuh juga harmonisasi, nanti bagian hukum di pemerintahan dan tim asistensi bisa mengolah itu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Malik mengatakan, bulan ini Komisi III bakal fokus menyelesaikan beberapa perda yang masuk dalam antrean prolegda. Diantaranya, raperda penanggulangan banjir, mitigasi bencana, dan raperda tentang industri.

“Tim asistensi masih melakukan konsultasi ke provinsi, semoga tiga raperda itu bisa segera selesai,” katanya. ADS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }