07 Februari 2023 - 22:37
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 22:37
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 April 2021 | 18:41

SAMARINDA – Lebaran akan tiba dalam hitungan pekan ke depan, namun aparatus sipil negara (ASN) Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dilarang mengambil cuti.  Langkah ini diambil seturut dengan adendum tentang peniadaan mudik Idulfitri demi mengendalikan COVID-19.

“Iya ASN tidak boleh cuti. Mereka tak boleh keluar (kota) sebelum ada surat perintah dari atasan,” ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kepada sejumlah media, Rabu (28/4).

BacaJuga

ASN Pemkot Samarinda Masuk Kantor lebih Siang Tahun Depan

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ini Syarat Lengkapnya

Lebaran Dilarang Mudik, Ini Curhatan Organda Kaltim

Maklum saja situasi pandemik COVID-19 saat ini belum sepenuhnya terkendali, meskipun angka sembuh semakin bertambah. Dari statistik yang ada, akumulasi positif corona sudah mencapai 68.322 kasus. Sementara yang sembuh dari wabah ini sebanyak 64.866 pasien, sehingga menyisakan 1.827 kasus dalam perawatan mandiri atau isolasi rumah sakit.

Sayangnya 1.629 pasien di antaranya tak bisa diselamatkan. Nah, mendukung langkah pelarangan cuti bagi PNS ini, Pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan tidak ada cuti ASN.

“Ini sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran COVID-19 yang kerap kali meningkat usai libur panjang,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam adendum tersebut memang disebutkan mengenai regulasi sebelum dan sesudah lebaran. Mulai April ini hingga akhir Mei nanti. Dan hingga kini belum ada permintaan izin cuti yang masuk. Namun aturan cuti yang disebutkan Hadi ini khusus lingkungan Pemprov Kaltim saja.

“Kami sudah sepakat tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN dan bila mendesak harus seizin gubernur dan wagub,” tambah Hadi lagi.

Dia menambahkan, sementara itu terkait regulasi penanganan COVID-19 jelang libur panjang Idulfitri nanti sesuai arahan Gubernur Kaltim. Tak ada pejabat publik di wilayah Kaltim yang mengadakan open house saat Idulfitri nanti. Namun untuk halalbihalal masih diberikan lampu hijau. Namun pesertanya terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Arahan Pak Gub, seluruh pejabat publik di Kaltim memang tidak diperkenankan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan,” pungkasnya. **

 

Penulis: Hendro Bas

Tags: Aparatur Sipil NegeriLarangan MudikMudik Lebaran

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

ASN Pemprov Kaltim Dilarang Cuti Lebaran

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
28 April 2021 | 18:41

SAMARINDA – Lebaran akan tiba dalam hitungan pekan ke depan, namun aparatus sipil negara (ASN) Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dilarang mengambil cuti.  Langkah ini diambil seturut dengan adendum tentang peniadaan mudik Idulfitri demi mengendalikan COVID-19.

“Iya ASN tidak boleh cuti. Mereka tak boleh keluar (kota) sebelum ada surat perintah dari atasan,” ujar Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kepada sejumlah media, Rabu (28/4).

BacaJuga

ASN Pemkot Samarinda Masuk Kantor lebih Siang Tahun Depan

Sederet Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah sejak 2017

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ini Syarat Lengkapnya

Lebaran Dilarang Mudik, Ini Curhatan Organda Kaltim

Maklum saja situasi pandemik COVID-19 saat ini belum sepenuhnya terkendali, meskipun angka sembuh semakin bertambah. Dari statistik yang ada, akumulasi positif corona sudah mencapai 68.322 kasus. Sementara yang sembuh dari wabah ini sebanyak 64.866 pasien, sehingga menyisakan 1.827 kasus dalam perawatan mandiri atau isolasi rumah sakit.

Sayangnya 1.629 pasien di antaranya tak bisa diselamatkan. Nah, mendukung langkah pelarangan cuti bagi PNS ini, Pemprov sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan tidak ada cuti ASN.

“Ini sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran COVID-19 yang kerap kali meningkat usai libur panjang,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut dia menerangkan, dalam adendum tersebut memang disebutkan mengenai regulasi sebelum dan sesudah lebaran. Mulai April ini hingga akhir Mei nanti. Dan hingga kini belum ada permintaan izin cuti yang masuk. Namun aturan cuti yang disebutkan Hadi ini khusus lingkungan Pemprov Kaltim saja.

“Kami sudah sepakat tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN dan bila mendesak harus seizin gubernur dan wagub,” tambah Hadi lagi.

Dia menambahkan, sementara itu terkait regulasi penanganan COVID-19 jelang libur panjang Idulfitri nanti sesuai arahan Gubernur Kaltim. Tak ada pejabat publik di wilayah Kaltim yang mengadakan open house saat Idulfitri nanti. Namun untuk halalbihalal masih diberikan lampu hijau. Namun pesertanya terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Arahan Pak Gub, seluruh pejabat publik di Kaltim memang tidak diperkenankan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan,” pungkasnya. **

 

Penulis: Hendro Bas

Tags: Aparatur Sipil NegeriLarangan MudikMudik Lebaran

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 22:37

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer