Kejati Kaltim Usut Dana Hibah Rp100 Miliar, Dari Dispora ke Delapan Lembaga

Redaksi
27 Mei 2025 00:08
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, di Samarinda, Senin (26/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, dan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Sejumlah dokumen penting dan alat elektronik disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara, agar terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda.

Telusuri Alur Dana Hibah Rp100 Miliar

Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi yang diduga terkait langsung dengan kegiatan DBON. Lokasi yang digeledah antara lain kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, bekas kantor DBON, serta beberapa ruangan yang digunakan dalam pengelolaan program tersebut.

Kasus ini bermula pada April 2023, saat Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Tiga hari berselang, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah Daerah, yang menunjuk DBON sebagai penerima dana hibah.

Dana sebesar Rp100 miliar kemudian dicairkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Namun, setelah dana masuk ke rekening Lembaga DBON, diduga uang tersebut dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.

Kejati Kaltim mencurigai adanya pelanggaran aturan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Ketidaksesuaian prosedur, potensi konflik kepentingan, dan indikasi penyimpangan menjadi dasar penyelidikan yang kini terus didalami.

“Kami mendalami apakah proses pemberian dan pengelolaan hibah ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas keuangan negara,” tegas Toni.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana, melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, serta menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita. [PRA]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }