Kejati Kaltim Usut Dana Hibah Rp100 Miliar, Dari Dispora ke Delapan Lembaga

Redaksi
27 Mei 2025 00:08
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, di Samarinda, Senin (26/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, dan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Sejumlah dokumen penting dan alat elektronik disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara, agar terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda.

Telusuri Alur Dana Hibah Rp100 Miliar

Tim penyidik menyisir sejumlah lokasi yang diduga terkait langsung dengan kegiatan DBON. Lokasi yang digeledah antara lain kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, bekas kantor DBON, serta beberapa ruangan yang digunakan dalam pengelolaan program tersebut.

Kasus ini bermula pada April 2023, saat Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Tiga hari berselang, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah Daerah, yang menunjuk DBON sebagai penerima dana hibah.

Dana sebesar Rp100 miliar kemudian dicairkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Namun, setelah dana masuk ke rekening Lembaga DBON, diduga uang tersebut dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.

Kejati Kaltim mencurigai adanya pelanggaran aturan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Ketidaksesuaian prosedur, potensi konflik kepentingan, dan indikasi penyimpangan menjadi dasar penyelidikan yang kini terus didalami.

“Kami mendalami apakah proses pemberian dan pengelolaan hibah ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas keuangan negara,” tegas Toni.

Pihak Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana, melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, serta menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita. [PRA]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-how-1612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-how-1612