Mulai Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung dan Pengecer

JAKARTA – Penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) resmi dibatasi mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Konsumen tidak lagi bisa membeli gas bersubsidi ini di warung atau pedagang pengecer. Mulai sekarang, pembelian hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi yang telah ditunjuk.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak menerima. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi gas melon.

Konsumen rumah tangga yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar di pangkalan resmi. Setelah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG, konsumen dapat melakukan pembelian sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

“Petugas pangkalan akan membantu proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg,” tulis Pertamina dalam laman resminya, Sabtu (1/2/2025).

Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas (Kepdirjen) No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur bahwa konsumen LPG 3 kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.

Setelah proses pendaftaran selesai, pembelian elpiji dapat dilakukan seperti biasa. Namun, konsumen tetap diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli gas melon untuk transaksi selanjutnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi kelangkaan gas elpiji di berbagai daerah.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, disarankan segera melakukan pendaftaran di pangkalan resmi terdekat agar tetap dapat mengakses elpiji 3 kg sesuai kebutuhannya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Berita ini telah terbit di Mulai Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung dan Pengecer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }