Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi, Kamis (23/7/2026).SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat memperkuat koordinasi untuk mengatasi kekurangan guru pendidikan agama di sejumlah sekolah. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi langkah penting agar seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan agama yang optimal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi, Kamis (23/7/2026).
Rombongan DPRD Kutai Barat dipimpin Ketua DPRD Ridwai didampingi Ketua Komisi I H. Ellyson serta sejumlah anggota dewan. Kehadiran mereka diterima Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kaltim Murdi bersama Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Muhammad Isnaini, Pembimbing Masyarakat Katolik Bidicoff L. Nainggolan, serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Sabransyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwai mengungkapkan masih terdapat kekurangan guru Pendidikan Agama Islam maupun guru Pendidikan Agama Katolik di sejumlah sekolah di Kabupaten Kutai Barat.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan setempat, kebutuhan guru Pendidikan Agama Islam mencapai 161 orang sesuai analisis beban kerja. Namun, jumlah guru yang tersedia saat ini baru 112 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 49 guru.
Selain itu, sejumlah sekolah juga masih membutuhkan guru Pendidikan Agama Katolik agar hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya dapat terpenuhi.
“Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pemenuhan guru agama. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat. DPRD siap mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian bersama dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ridwai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas guru agama melalui pembinaan kompetensi, sekaligus menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan dua aspek yang saling berkaitan. Namun, pengadaan formasi guru tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
“Kebutuhan guru dan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara bertahap,” jelas Isnaini.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Kaltim siap mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan agama melalui pembinaan dan penguatan kompetensi para guru.
Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Katolik Bidicoff L. Nainggolan menyampaikan bahwa Kabupaten Kutai Barat juga masih menghadapi keterbatasan guru Pendidikan Agama Katolik. Bahkan hingga kini daerah tersebut belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Katolik.
Meski demikian, pembinaan terhadap para guru tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan pertemuan daring agar informasi, kebijakan, dan peningkatan kompetensi dapat menjangkau seluruh guru di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim, Sabransyah, menjelaskan bahwa sejak 2006 pengadaan dan pengangkatan guru agama di sekolah umum bukan lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Ia menerangkan, pemenuhan formasi guru agama untuk jenjang sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk jenjang sekolah menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN). Adapun Kementerian Agama berperan dalam pembinaan substansi keagamaan, administrasi teknis, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Usai menerima penjelasan tersebut, Ridwai menegaskan DPRD Kabupaten Kutai Barat akan terus mengawal upaya pemenuhan kebutuhan guru agama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.
“Kami memahami pembagian kewenangan yang telah dijelaskan. DPRD akan mengawal agar kebutuhan guru agama, baik Islam maupun Katolik, menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga kekurangan yang ada dapat dipenuhi secara bertahap. Harapannya, seluruh peserta didik di Kutai Barat memperoleh layanan pendidikan agama yang berkualitas,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar