3.085 Liter BBM Subsidi Disita Polda Kaltim, Ada yang Dipakai untuk Excavator hingga Dijual ke Pengecer

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
16 Sep 2026 22:42
5 menit membaca

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Dari dua perkara tersebut, polisi menyita total sekitar 3.085 liter BBM subsidi, terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar.

Tak hanya BBM, polisi juga mengamankan kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang hingga corong yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang mengatakan kedua perkara diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Solar Subsidi Dikumpulkan di Gudang

Kasus pertama terungkap di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar. Petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial RPS yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa Solar tersebut dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar.

Selain itu, terdapat 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar. Polisi juga menemukan satu unit pompa elektrik yang terhubung dengan selang.

Total Bio Solar yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1.130 liter.

Bambang mengatakan BBM tersebut diduga dibeli pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.

“BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator,” ujar Bambang.

Polisi menduga aktivitas tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan alokasi BBM jenis Solar pada SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Pertalite dan Solar Dibeli, Lalu Dijual Lagi

Kasus kedua diungkap polisi di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam perkara ini, polisi menemukan mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.

Polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L serta dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.

Seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite bersubsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter.

Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.

Menurut polisi, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Untuk Pertalite, MS disebut menjualnya dengan harga Rp13.000 per liter atau memperoleh selisih sekitar Rp1.000 per liter.

Sedangkan Bio Solar dijual kembali dengan harga Rp13.500 per liter dengan selisih sekitar Rp3.500 per liter.

“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Bambang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter dan empat jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar.

Total BBM yang diamankan dalam perkara kedua mencapai sekitar 1.955 liter.

Jika digabungkan dengan kasus di Kukar, total BBM bersubsidi yang disita polisi mencapai sekitar 3.085 liter.

Terancam Enam Tahun Penjara

Bambang mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyidikan masih kami lanjutkan,” ujar Bambang.

Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.

Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan ilegal maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau apabila menemukan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar melaporkan informasi tersebut kepada kami,” kata Bambang.

Pertamina Soroti Selisih Harga Subsidi dan Nonsubsidi

Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan bersama.

Menurutnya, salah satu tantangan dalam pengendalian distribusi BBM subsidi adalah disparitas harga atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Ia mengatakan konsumsi produk subsidi, khususnya Pertalite, meningkat setelah adanya kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026.

“Pembelian produk subsidi, khususnya Pertalite, memang meningkat pasca kenaikan harga Pertamax pada bulan Juni. Jadi terjadi disparitas harga atau selisih harga yang cukup tinggi,” ujar Isfahani.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Isfahani mengatakan Pertamina menjalankan distribusi BBM subsidi berdasarkan penugasan pemerintah dan ketentuan BPH Migas melalui lembaga penyalur.

Karena itu, pengawasan distribusi dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Pertamina, lanjut Isfahani, mendukung proses pengungkapan dan penuntasan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sepanjang 2026, Pertamina juga mencatat 96 kegiatan pembinaan terhadap lembaga penyalur, baik terkait aspek administrasi maupun pelayanan kepada konsumen.

“Memang perlu ada pembinaan-pembinaan terkait dengan pelayanan kepada konsumen, seperti menggunakan IA, kemudian juga supervisi bersama, baik itu APH maupun pemerintah daerah, tentang penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Isfahani.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno dan sejumlah pihak terkait. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }