Kasus Pengeroyokan di Jalan Anggur Berakhir Damai, Korban Tegaskan Tak Ada Intimidasi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
17 Jul 2026 19:53
3 menit membaca

SAMARINDA – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di kawasan Jalan Anggur, Samarinda Ulu, pada 12 Juli 2026, akhirnya diselesaikan secara damai. Korban dan pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice setelah melalui proses penyelidikan kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan pihaknya tetap menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sejak laporan diterima. Polisi melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, hingga mengidentifikasi dan mencari para terduga pelaku.

“Korban sudah divisum, kemudian kami memeriksa para saksi yang berada di tempat kejadian perkara serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar Asriadi saat ditemui di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (17/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua orang berinisial DR dan HD diduga terlibat langsung dalam aksi pemukulan. Keduanya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 14 Juli 2026 atau dua hari setelah kejadian.

Selain itu, polisi juga memeriksa lima orang yang terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, sementara tiga lainnya berstatus saksi.

“Dari lima orang yang terekam CCTV, dua orang diduga melakukan pemukulan, sedangkan tiga lainnya hanya berada di lokasi dan diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Menurut Asriadi, korban mengalami luka di bagian wajah akibat pukulan yang dilakukan menggunakan tangan kosong.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele yang berawal dari teguran di jalan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anak balitanya ketika berpapasan dengan para pelaku di kawasan persimpangan Jalan Anggur.

“Korban hanya mengingatkan dengan mengatakan ‘hati-hati’. Namun teguran tersebut justru disalahartikan dan membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada aksi kekerasan,” ungkapnya.

Meski proses hukum telah berjalan, korban kemudian menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah. Keinginan tersebut disambut pihak pelaku sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai melalui pendekatan restorative justice.

“Korban sendiri yang menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami hanya memfasilitasi dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan serta tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegas Asriadi.

Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kesadaran bersama dan bukan karena adanya intimidasi ataupun tekanan tertentu.

“Ini murni kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Sementara itu, korban berinisial S turut membantah adanya paksaan dalam proses perdamaian yang ditempuh. Ia menegaskan keputusan untuk berdamai berasal dari dirinya sendiri setelah mempertimbangkan bahwa persoalan tersebut berawal dari kesalahpahaman.

“Memang dari saya pribadi yang ingin menyelesaikan secara baik-baik. Awalnya hanya persoalan kecil karena saya menegur di jalan,” ujarnya.

Korban juga menepis anggapan bahwa dirinya menerima tekanan ataupun iming-iming tertentu untuk mencabut perkara.

“Tidak ada intimidasi. Ini kemauan saya sendiri, dan pihak pelaku juga mengakui kesalahannya,” tegasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kasus yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial itu pun resmi diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan hubungan antar pihak yang berselisih. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }