Pengusaha Ali Ridho Lapatau memberikan keterangan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase. Ridho membantah adanya utang piutang secara personal dan menyatakan siap mengungkap fakta serta bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bontang.BONTANG – Perkara gugatan wanprestasi senilai Rp29 miliar yang diajukan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase terhadap pengusaha Ali Ridho Lapatau dipastikan akan berlanjut di meja hijau. Menghadapi gugatan tersebut, Ali Ridho mengaku tidak gentar dan siap mengungkap berbagai fakta yang menurutnya akan memperjelas duduk perkara di persidangan.
Ridho menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan utang piutang secara pribadi dengan Basri Rase. Ia menyebut kerja sama yang terjalin selama ini merupakan hubungan bisnis antarpihak, bukan transaksi pinjaman personal sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Ini murni urusan bisnis. Saya siap menghadapi gugatan dari Pak Basri dan akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam persidangan,” ujar Ridho, Jumat (10/7/2026) dikutip dari Klikkaltim.
Menurutnya, dana yang digunakan dalam kerja sama usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) industri tidak diserahkan langsung oleh Basri Rase. Dana tersebut, kata dia, diterima melalui pihak lain yang merupakan orang dekat mantan wali kota tersebut.
Karena itu, Ridho menilai persoalan yang kini dibawa ke ranah hukum perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain membantah adanya utang pribadi, Ridho juga mengaku menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Basri Rase. Ia menyebut hubungan keduanya selama ini terjalin cukup baik dan bahkan menganggap Basri sebagai sahabat.
Ridho mengklaim pernah membantu Basri saat menghadapi persoalan keuangan pada masa lalu. Namun demikian, ia memilih tidak mengungkap detail persoalan tersebut kepada publik dan akan menyampaikannya dalam proses persidangan.
“Saya justru pernah membantu beliau ketika membutuhkan pertolongan. Saat itu saya membantu secara sukarela, padahal sebenarnya bukan menjadi kewajiban saya,” tuturnya.
Ia menegaskan seluruh informasi, dokumen, dan bukti yang dimilikinya akan disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan terhadap gugatan yang diajukan kepadanya.
Menurut Ridho, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan fakta yang dimiliki masing-masing pihak.
“Seluruh warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan saya menghormati hal itu. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Basri Rase mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bontang dengan nilai gugatan mencapai Rp29 miliar. Dalam gugatan tersebut, Basri meminta pengembalian dana yang disebut sebagai pinjaman, termasuk tuntutan bunga serta ganti rugi materiil dan immateriil.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal di Kota Bontang. Kedua belah pihak kini bersiap menghadapi proses persidangan untuk membuktikan masing-masing dalil yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. (*)
Tidak ada komentar