Close
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
newsborneo.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
newsborneo.id
No Result
View All Result
27 Januari 2023 - 15:10
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis tersangka persetubuhan anak di Mapolsek Samarinda Kota. (foto: ist)

RedaksibyRedaksi
30 November 2022 | 15:40

newsborneo.id – Oknum kepala sekolah dari Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DT terancam 15 tahun penjara setelah rudapaksa alias melakukan persetubuhan dengan siswi SMP di Samarinda.

Pimpinan sebuah SMK di PPU itu diduga sudah menyetubuhi korban NA (14) di sebuah hotel di Kota Samarinda dan empat kali melakukan pencabulan. Pelaku yang berusia 58 tahun mengenal korban lewat aplikasi MiChat.

“DT, kepala SMK di PPU telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat menghadirkan pelaku di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (30/11/2022).

Tersangka sebelumnya sudah ditangkap awal Oktober 2022 lalu oleh polisi setelah menerima laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku. Pencabulan disertai persetubuhan itu bermula ketika pelaku memakai aplikasi MiChat.

Keduanya kemudian berkenalan. Setelah intens melakukan komunikasi, pelaku yang mengaku mengira korban adalah wanita dewasa kemudian datang ke Kota Samarinda. Bahkan, pelaku singgah ke rumah korban yang saat itu sedang kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong untuk melakukan pencabulan. Itu kejadian pertama dan berlanjut hingga empat kali termasuk berhubungan suami istri di hotel,” jelas Kombes Ary.

Kapolresta menjelaskan, korban termakan bujuk rayuan pelaku yang berjanji akan menikahinya sehingga menuruti keinginannya berhubungan badan. Dalam setiap aksinya, pelaku memberi imbalan antara Rp450.000 hingga Rp500.000.

Kini, pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Samarinda. DT dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Tags: PencabulanRudapaksa

NEWS

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah
Samarinda

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

26 Januari 2023 | 12:08
Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

by Redaksi
26 Januari 2023 | 12:08

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

Bocah Kelas 6 SD di Bontang Diperkosa Paman Berulang Kali, Diancam Dibunuh kalau Buka Mulut

by Redaksi
26 Januari 2023 | 11:01

Lapas Narkotika Samarinda Canangkan Zona Integritas 100 Gram Sabu Diselundupkan ke Lapas Samarinda, Disembunyikan di Sepatu dan Tupperware

Lapas Narkotika Samarinda Canangkan Zona Integritas

by Redaksi
25 Januari 2023 | 17:40

BKSDA Gagalkan Penyelundupan Orang Utan ke Filipina

BKSDA Gagalkan Penyelundupan Orang Utan ke Filipina

by Redaksi
25 Januari 2023 | 11:29

Next Post
Bocah 9 Tahun Hilang Terseret Arus, Asyik Berenang di Sungai Mahakam

Bocah 9 Tahun Hilang Terseret Arus, Asyik Berenang di Sungai Mahakam

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 NEWSBORNEO.ID - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 NEWSBORNEO.ID - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

27 Januari 2023 - 15:10

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer