Kapolda Kaltim Tegaskan Hibah Pemda Tak Pengaruhi Independensi Penegakan Hukum

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
7 Apr 2026 23:50
Warta 0
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Isu dana hibah dari pemerintah daerah (pemda) ke institusi kepolisian yang beredar di media sosial mendapat tanggapan tegas dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro.

Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum di wilayahnya tetap independen dan tidak terpengaruh oleh pemberian dana tersebut.

Sebelumnya, beredar informasi di ruang digital bahwa Polda Kaltim menerima alokasi dana dari sejumlah pemkab untuk keperluan sarana dan prasarana. Pemkab Paser, misalnya, mengucurkan dana sebesar Rp 16 miliar dan Rp 5,6 miliar untuk proyek garasi Ditpamobvit serta drainase.

Sementara itu, Pemkab Bontang menyalurkan Rp 17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang dan Pemkab Kutai Timur mengalokasikan Rp 28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan.

Menurut Endar, seluruh dana hibah yang diterima Polda Kaltim memiliki landasan hukum yang kuat dan melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa tidak ada kaitan antara penerimaan hibah dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum,” ujar Endar, Senin (6/4/2026).

Sebagai bukti independensi, Endar mengutip kasus penanganan korupsi di Kutai Timur. “Di Kutai Timur pun ada korupsi tetap kami proseskan, meski kami mendapatkan hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” tegasnya.

Endar menjelaskan bahwa hibah dari pemerintah kabupaten/kota kepada instansi vertikal—seperti Polri, TNI, maupun Kejaksaan—telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga peraturan keuangan negara.

Proses pengajuan hingga persetujuan hibah melibatkan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah masing-masing sebelum disetujui.

Selain itu, penggunaan dana hibah tetap berada dalam pengawasan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Hibah daerah ini ada aturannya, resmi. Penggunaannya jelas dan sudah dibahas secara mendalam di DPRD mengenai kepantasan serta urgensinya. Pertanggungjawabannya pun tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku di Indonesia,” jelas Endar.

“Pengawasannya jelas ada BPK dan BPKP. Mereka mengawasi seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Menurut Endar, dukungan anggaran dari pemerintah daerah justru membantu operasional kepolisian, terutama dalam peningkatan sarana prasarana dan kegiatan pengamanan di lapangan. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan Polri dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. (RE)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }