BSU Tahap 1 Cair, Tahap 2 Menyusul Bulan Ini

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
24 Jun 2025 23:02
Gaya 0
2 menit membaca

KALTIM — Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama ke rekening sebanyak 2.450.068 orang.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, sebagai bentuk dukungan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa BSU sebesar Rp600.000 ini diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“BSU diberikan untuk membantu pekerja yang penghasilannya di bawah UMP. Harapannya, daya beli masyarakat bisa tetap terjaga,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025).

Penyaluran bantuan belum berhenti. Kemnaker masih akan menyalurkan tahap kedua bagi 1,247 juta pekerja yang masih dalam proses validasi.

“Sisanya akan dicairkan dalam waktu dekat. Saat ini masih dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Data tambahan sebanyak 4,5 juta pekerja telah diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Proses verifikasi sedang berlangsung untuk memastikan mereka layak menerima.

Syarat Penerima BSU

Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:

  1. Gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP.
  2. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  4. Tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

BSU diharapkan jadi bantalan ekonomi yang membantu pekerja bertahan, sekaligus menggerakkan konsumsi domestik.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.

[JUN]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }