Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam saat rapat bersama para OPDBONTANG – DPRD Kota Bontang menyoroti masih lambatnya pelaporan aset daerah oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut menyebabkan banyak aset yang rusak, tidak digunakan, bahkan sudah tidak memiliki nilai guna masih tercatat sebagai aset aktif milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan persoalan pengelolaan aset daerah tidak semata menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, OPD sebagai pengguna barang memiliki peran penting, karena menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi aset secara langsung di lapangan.
“Yang bekerja sebenarnya OPD-OPD ini. Mereka yang mengetahui kondisi aset di lapangan dan harus melaporkannya kepada BPKAD. Itu harus,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Rustam menjelaskan, keterlambatan pelaporan dari OPD berdampak pada ketidaksesuaian data aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah. Akibatnya, aset yang sebenarnya sudah rusak berat atau tidak lagi dapat dimanfaatkan masih tercantum dalam daftar inventaris sebagai aset aktif.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat upaya penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, data aset yang tidak akurat juga berpotensi mempengaruhi proses perencanaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak layak digunakan.
“Dengan laporan yang tepat waktu, BPKAD dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti aset yang perlu dihapuskan atau dilelang sesuai ketentuan yang berlaku,” tambanya.
Rustam berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan aset, sehingga data yang dimiliki pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Dengan demikian, proses penataan aset dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tutupnya.
Tidak ada komentar