BONTANG – Sa, seorang residivis narkoba berusia 27 tahun, kembali menemukan dirinya di balik jeruji besi setelah terlibat dalam aksi pencurian handphone di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Kalimantan Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/6/2024) dan berakhir dengan penangkapan langsung oleh polisi setelah pelaku terpergok warga.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menjelaskan bahwa Sa baru saja bebas dari penjara selama tiga bulan sebelum terlibat dalam kasus ini. Motifnya diduga karena kepepet membutuhkan uang.
Sa memilih mencuri ponsel di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,9 juta.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika pemilik rumah sedang tidur siang dan pintu rumah tidak terkunci,” ungkap Rakib saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (19/6/2024).
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap Sa. Ponsel yang dicuri masih berada dalam kepemilikan pelaku dan belum sempat dijual.
Saat ini, Sa telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Rakib Rais mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat tidur atau beristirahat.
“Pastikan pintu rumah terkunci dari dalam untuk mencegah kejadian serupa,” imbaunya. (*)