Biaya ibadah haji tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat. Keppres dengan Nomor 7 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tertanggal 6 April 2023 di Jakarta.
“Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat,” bunyi Keppres 7/2023,” dikutip Jumat (7/4/2023).
Dalam keppres tersebut, disebutkan jika Bipih embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138. Setelah dikurangi dengan nilai manfaat, calon jamaah haji dibebankan Rp50,7 juta.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai penerbangan haji, biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji sejak keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air, dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.