160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Terdakwa SR Divonis Sembilan Tahun Penjara Kasus Asusila

Ilustrasi aborsi.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa SR. Hakim menghukum terdakwa dengan sembilan tahun penjara.

Musababnya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

“Ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Durasi yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penangkapan dan tahanan sementara,” sebutnya.

Sebelumnya SR dituntut oleh jaksa dengan 13 tahun penjara. SR didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa SR ini juga menjalani pidana dengan kasus dugaan melakukan aborsi. Dia dituntut delapan tahun penjara. Diketahui terdakwa bersama MT melakukan upaya aborsi di salah satu hotel melati.

Sebelumnya SR diringkus kepolisian pada 29 Oktober 2023 lalu di Jalan Jenderal Soedirman. SR yang merupakan warga Tanjung Laut ditangkap bersama kekasihnya MT berdomsili di Kelurahan Guntung, Bontang

750 x 100 AD PLACEMENT

Pasangan kekasih itu ini menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong di Tanjung Laut. Mereka sebelumnya sudah memesan obat penggugur kandungan secara online. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT