Aksi Pencurian di Gudang Perusahaan Jo Changwon Balikpapan Digagalkan, Tiga Pelaku dari Balikpapan dan Bontang

Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak kepolisian. (DOK POLSEK BALIKPAPAN UTARA)

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara menggagalkan rencana pencurian yang dilakukan oleh tiga orang tersangka di gudang milik perusahaan Jo Changwon atau PT Era.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (34 tahun), MS (25 tahun), dan MR (23 tahun), yang salah satunya merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kejadian ini terungkap ketika petugas Polsek Balikpapan Utara melakukan patroli rutin pada libur bersama Hari Raya Idul Adha.

“Ketiganya kedapatan sedang berusaha membobol gudang perusahaan dengan membuka jendela menggunakan alat kunci pas dan dilengkapi dengan sarung tangan serta kacamata untuk menghindari identifikasi dari CCTV,” ungkap Ipda Elfra Sitepu dari Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

Saat hendak ditangkap, para tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

“Mereka sudah membuka jendela kantornya menggunakan kunci pas dan sedang beraksi ketika kami melakukan patroli. Setelah terjadi kejar-kejaran, akhirnya kami berhasil menangkap mereka di tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah merencanakan dengan matang aksi pencurian ini, termasuk cara masuk ke dalam gudang agar tidak terdeteksi CCTV.

“Mereka telah menentukan jendela mana yang akan dibuka dan menghindari area yang terpantau kamera pengawas,” jelas Elfra Sitepu.

Korban, perusahaan Jo Changwon atau PT Era, telah mengalami kerugian signifikan akibat seringnya terjadi pencurian barang-barang bernilai tinggi di dalam gudang.

“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, terutama karena barang yang mereka incar bernilai tinggi dan mudah dijual,” tutur Elfra Sitepu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat-alat yang digunakan untuk membuka jendela dan sejumlah sarana untuk menghindari identifikasi. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }