03 Oktober 2023 - 09:15
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Oktober 2023 - 09:15
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 September 2022 | 18:32

newsborneo.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemkot untuk segera melakukan sosialisasi terkait  Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Dia menilai aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Termasuk anggota DPRD Samarinda, yang disebut Joha, wajib melaksanakan instruksi tersebut.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha,

Kendati demikian, Joha tak menampik, terbitnya instruksi tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.

Politisi Nasdem itu menegaskan, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah.

Apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” ucap Joha.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB,” tegasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPajak Bumi Bangunan

Bagikan:

SAMARINDA

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket
Samarinda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 12:50
HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Home Kaltim Samarinda

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 September 2022 | 18:32

newsborneo.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemkot untuk segera melakukan sosialisasi terkait  Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Dia menilai aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Termasuk anggota DPRD Samarinda, yang disebut Joha, wajib melaksanakan instruksi tersebut.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha,

Kendati demikian, Joha tak menampik, terbitnya instruksi tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.

Politisi Nasdem itu menegaskan, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah.

Apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” ucap Joha.

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB,” tegasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPajak Bumi Bangunan

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Oktober 2023 - 09:15

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer