160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jangan Hanya Pegawai, Anggota DPRD Samarinda juga Diminta Bukti Pembayaran PBB

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta pemkot untuk segera melakukan sosialisasi terkait  Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Dia menilai aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Kota Tepian patuh membayar pajak dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat.

Termasuk anggota DPRD Samarinda, yang disebut Joha, wajib melaksanakan instruksi tersebut.

“Itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan berkaitan dengan pajak. Kami di legislatif juga memberlakukan yang sama,” kata Joha,

750 x 100 AD PLACEMENT

Kendati demikian, Joha tak menampik, terbitnya instruksi tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi pegawai yang tidak memiliki rumah.

Politisi Nasdem itu menegaskan, aturan itu berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah.

Apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat. Semisal menyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” ucap Joha.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB,” tegasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT