IKN Nusantara.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat menata ulang arah pembangunan wilayah seiring kehadiran Ibu Kota Nusantara yang membawa konsekuensi luas terhadap tata ruang darat maupun laut.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Pemprov kini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2042.
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, mengatakan langkah ini mendesak untuk mencegah tumpang tindih kebijakan antara pemerintah daerah dan otoritas IKN.
“Penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program,” ujar Joko, Kamis (2/4/2026).
Penetapan IKN melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 mencakup lebih dari 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare kawasan laut. Luasnya cakupan menuntut penyesuaian batas wilayah dan alokasi ruang secara presisi, terutama karena sebagian wilayah administratif kini berada di bawah otoritas khusus IKN.
Penyusunan KLHS dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, lembaga vertikal, hingga mitra pembangunan internasional seperti Global Green Growth Institute (GGGI), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Pertemuan yang digelar secara daring dan luring membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) KLHS dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja).
Selain pengaruh IKN, revisi RTRW juga dipicu perubahan kebijakan kehutanan. Terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 berdampak signifikan pada luas dan fungsi kawasan hutan di Kaltim.
Fokus utama revisi adalah integrasi tata ruang darat dan laut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatukan RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Selama ini, kedua dokumen tersebut disusun terpisah sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan pemanfaatan ruang.
DLH Kaltim menegaskan perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas. Kawasan mangrove dan lahan gambut menjadi fokus utama, sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana ekologis.
Selain itu, penataan kawasan pertambangan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah berencana menyempurnakan pemetaan wilayah serta simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang selama ini kerap berbenturan dengan kawasan konservasi.
Joko Istanto menekankan bahwa tahun 2026 menjadi fase krusial dalam merampungkan materi revisi RTRW Kaltim, baik untuk wilayah darat maupun laut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi masa depan Kaltim yang berkelanjutan,” ajak Joko. (RIL/ID)
Tidak ada komentar