160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Meski Balikpapan Zona Merah, PTM Tetap 100 Persen

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin
750 x 100 AD PLACEMENT

BALIKPAPAN, newsborneo.id – Kota Balikpapan berstatus zona merah Covid-19. Meski begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SD hingga SMP tetap dilaksanakan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin bilang, Kota Balikpapan sampai saat ini masih berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) dengan status di PPKM level 1.

PPKM Level 1, maka aktivitas PTM boleh dilaksanakan dengan 100 persen, namun tetap protokol kesehatan tetap dijalankan,” jelasnya, Kamis (14/7/2022).

Inmendagri Kota Balikpapan, lanjut Muhaimin, berlaku hingga  Agustus 2022. Ia berharap, Inmendagri yang terbaru nantinya tidak menurunkan secara drastis status PPKM dalam penanganan pandemi Covid-19.

750 x 100 AD PLACEMENT

Agar status PPKM tetap berada di level aman, yakni 1 ataupun 2. Agar pemerintah daerah tetap bisa memberlakukan PTM secara langsung di sekolah-sekolah. Saat status PPKM sudah level 4 diartikan proses pembelajaran secara daring dari rumah.

“Kami menunggu hasil evaluasi dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan,” tambahya.

Jam pelajaran, baik di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan sambil menunggu Inmendagri yang terbaru.

Sedangkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemkot Balikpapan telah membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Upaya ini dilakukan, lanjutnya, untuk mengantisipasi meluasnya pandemik COVID-19 di Kota Balikpapan yang telah menunjukkan kenaikan angka kasusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, walaupun Kota Balikpapan masuk dalam zona merah, tak ada pengaturan pembatasan yang kembali diperketat di Kota Balikpapan.

elaksasi ini masih akan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Di mana status PPKM Level 1 ini masih menjadi acuan regulasi yang mengatur aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan masyarakat sampai dengan 1 Agustus nanti,” tegasnya.

Zulkifli yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengatakan, ketentuan ini juga berlaku dalam PTM.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Selama kita di Level 1, PTM bisa dilaksanakan 100 persen menyesuaikan kebijakan secara umum yang kita berlakukan, dan kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” tutupnya. (das)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Meski Balikpapan Zona Merah, PTM Tetap 100 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT