Warga di Tiga Daerah Kaltim Ini Sudah Bisa Perpanjangan SIM via Online

Ilustrasi SIM C

BALIKPAPAN – Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) dari Korlantas Polri telah diluncurkan kemarin, Selasa (13/4/2021). Pemohon perpanjangan SIM cukup menanti di rumah, setelah melakukan permohonan secara online.

Nah, di Kalimantan Timur sendiri, baru bisa dinikmati pelayanan ini warga Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar) per Rabu (14/4/2021).

“Warga yang mau perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Pelayanan ini masih ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sedangkan yang baru mau membuat SIM, Herry menjelaskan prosedurnya masih dilakukan manual.

Melalui aplikasi ini, pemohon akan melakukan ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi, dan layanan pemeriksaan kesehatan.

Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

“Adanya layanan SIM online ini sangat efektif menghilangkan calo,” katanya.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  • Download aplikasi
  • Verifikasi nomor ponsel (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon. **

 

Penulis: AS Naufal
Editor: Dwipradipta

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *