Sidang perbaikan permohonan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta. (Dok MK)JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen PPPK mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini tercatat dalam Nomor 84/PUU-XXIV/2026. FAIN, diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bertindak sebagai Pemohon I. Sementara itu, perorangan Rizalul Akram, dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi Pemohon II.
“Ada tambahan pemohon perseorangan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Basit, dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Kuasa hukum lain, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN, yang berpotensi membatasi kepastian hukum jika dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut Arfan, norma tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan dan non-diskriminasi, serta melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945) yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Pemohon menilai, frasa ini membuat keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif. Akibatnya, masa depan karier PPPK sulit diprediksi, dan jaminan pengabdian sebagai aparatur negara menjadi tidak pasti.
Dalam doktrin hukum, Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum, yang menurut pemohon tidak terpenuhi oleh norma a quo.
Selain itu, UU ASN menekankan prinsip sistem merit, di mana pengelolaan aparatur negara seharusnya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Namun, norma a quo justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti, menimbulkan inkonsistensi internal dalam UU ASN, serta berdampak pada kerugian konstitusional berupa hilangnya kepastian karier dan penghidupan layak bagi PPPK.
Dalam petitumnya yang diperbaiki, para pemohon meminta MK untuk menyatakan beberapa frasa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sesuai prinsip berikut:
Bunyi Pasal yang Diuji
Dengan pengajuan ini, pemohon berharap MK dapat menegaskan kepastian hukum dan prinsip merit dalam pengelolaan PPPK, sehingga keberlanjutan hubungan kerja dan karier aparatur negara dapat lebih jelas dan adil. (RED)
Tidak ada komentar