Rapat koordinasi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (22/4/2026). [Dok Pemkab Kutim]
PERINGATAN soal transparansi anggaran mencuat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Rabu (22/4/2026). Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih terbatasnya akses publik terhadap dokumen penting seperti APBD dan RKPD, di tengah upaya peningkatan nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Forum yang digelar di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim itu dihadiri jajaran pemerintah daerah hingga DPRD, serta tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Rapat ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi cermin sejauh mana sistem pencegahan korupsi benar-benar berjalan di tingkat daerah.
Dalam paparannya, anggota tim KPK Naufal Habibi menegaskan bahwa MCSP dirancang sebagai sistem menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga dampak kebijakan. Namun, ia mengingatkan, sistem tersebut hanya efektif jika seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki komitmen yang sama.
“MCSP ini bukan hanya tanggung jawab inspektorat. Ini wajah pemerintah daerah. Kalau satu saja lemah, keseluruhan sistem ikut terdampak,” kata Naufal.
Ia memaparkan delapan area rawan yang menjadi fokus pengawasan, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan publik. Area-area ini selama ini kerap menjadi titik krusial dalam praktik penyimpangan di berbagai daerah.
Di sisi lain, persoalan teknis justru menjadi hambatan yang mengemuka dalam diskusi. Inspektur Itwil Kutim Joko Suripto menyoroti kendala tenggat waktu pengunggahan dokumen dalam sistem MCP yang dinilai tidak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Naufal menyebut penilaian tidak semata berbasis waktu unggah, melainkan bukti pelaksanaan kegiatan. “Yang dinilai adalah substansi dan bukti kerja. Upload bisa menyusul, sepanjang kegiatan memang sudah dilakukan sesuai periode,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam datang dari tim KPK lainnya, Meri Putri, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurut dia, transparansi bukan hanya untuk kepentingan pengawasan internal atau KPK, melainkan hak masyarakat.
“Publik harus mudah mengakses dokumen seperti APBD dan RKPD. Transparansi itu kunci membangun kepercayaan,” kata Meri.
Namun, di balik dorongan tersebut, pemerintah daerah mengakui masih menghadapi sejumlah kendala. Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah menyebut persoalan klasik seperti keterlambatan dokumen hingga keterbatasan sistem, termasuk ukuran file yang tidak bisa diunggah.
“Ada dokumen yang sebenarnya sudah selesai, tapi tidak bisa masuk sistem karena batas waktu atau ukuran file. Ini berdampak pada penilaian,” ujarnya. [RIL]
Tidak ada komentar