Terlibat Kasus Asusila, Oknum Dosen Unmul Samarinda Dibebastugaskan

ILUSTRASI. Terlibat Kasus Asusila, Oknum Dosen Unmul Samarinda Dibebastugaskan

newsborneo.id – Seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dilaporkan ke polisi terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga orang mahasiswinya.

Oknum dosen berinisial DS itu kini masih berstatus sebagai terlapor dengan kasus asusila yang menjeratnya. Meski demikian, pihak Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda mengambil langkah tegas menyikapi kasus tersebut.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Rudianto Amirta menyampaikan pihaknya telah membebastugaskan oknum dosen tersebut.

“Kami mengambil langkah membebaskan sementara sampai kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap,” kata Rudianto dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak asusila oleh oknum dosen Unmul.

“Kami telah menerima laporannya dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari,” terang Kompol Andika, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melaporkan oknum dosen yang diduga telah berbuat asusila tersebut ke Polresta Samarinda.

“Kami mewakili para korban telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana asusila ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” kata Alfian, kuasa hukum korban di Mako Polresta Samarinda, Senin (29/8/2022).

Alfian mengungkapkan dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen itu dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan.

“Oknum dosen ini sebagai pembimbing dalam tugas akhir para korban,” jelas Alfian.

Berdasarkan keterangan para korban, perbuatan asusila dilakukan oknum dosen Unmul tersebut saat mereka melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.

Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *