Narasumber Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Berbagai evaluasi dilakukan untuk memastikan layanan penerimaan peserta didik berjalan lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Publika TVRI Kalimantan Timur bertajuk “Evaluasi Penyelenggaraan SPMB 2026 Kaltim” yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga Ombudsman.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur Rahmat Ramadhan, Kepala Bidang TIK dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, serta Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur Ignasius Ryan Gamas.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur menggunakan sistem penerimaan yang terintegrasi dalam satu platform.
Sebelumnya, setiap daerah mengelola sistem penerimaan peserta didik secara mandiri. Namun pada tahun ini seluruh proses disatukan dalam sistem yang dikelola secara terpusat melalui kolaborasi antara Disdikbud dan Diskominfo Kaltim.
“Ini menjadi pengalaman pertama bagi seluruh daerah menggunakan sistem yang sama. Dalam proses awal tentu ada tantangan, salah satunya gangguan server yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan,” ujar Rahmat.
Menghadapi situasi tersebut, Disdikbud Kaltim segera melakukan berbagai langkah mitigasi. Selain menyiapkan skenario alternatif apabila gangguan berlangsung lebih lama, pemerintah juga menerapkan pengaturan waktu akses pendaftaran guna mengurangi kepadatan pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.
Tak hanya itu, layanan bantuan atau helpdesk juga disiapkan di berbagai tingkatan, mulai dari dinas pendidikan, cabang dinas, hingga sekolah-sekolah untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan selama proses pendaftaran berlangsung.
Rahmat menegaskan bahwa integrasi sistem dilakukan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih seragam di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Ke depan kami ingin seluruh daerah memiliki sistem dan petunjuk teknis yang semakin selaras sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim, Bambang Kukilo Argo Suryo, menilai penyatuan sistem merupakan bagian penting dari transformasi layanan publik berbasis digital.
Menurutnya, integrasi tersebut tidak hanya menyatukan aplikasi, tetapi juga menjadi upaya menghadirkan standar layanan yang sama bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
“Integrasi sistem ini merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat memperoleh kualitas pelayanan yang setara. Infrastruktur dan aplikasi yang dibangun menjadi fondasi dalam menciptakan layanan yang lebih terstandar,” ungkap Bambang.
Dari sisi pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur turut memberikan apresiasi terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah provinsi. Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Ignasius Ryan Gamas, menilai terdapat kemajuan dalam tata kelola SPMB dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat pada hari pertama pelaksanaan akibat kendala sistem. Namun, menurutnya, respons cepat pemerintah dalam melakukan penyesuaian jadwal dan penanganan gangguan patut diapresiasi.
“Kami melihat adanya semangat perbaikan yang kuat. Keluhan masyarakat memang muncul pada awal pelaksanaan, tetapi pemerintah juga bergerak cepat melakukan penyesuaian dan penanganan terhadap kendala yang terjadi,” ujarnya.
Ignasius menambahkan, digitalisasi layanan pendidikan harus terus diperkuat mengingat pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat. Karena itu, penguatan infrastruktur, sistem, dan tata kelola perlu terus dilakukan agar pelaksanaan SPMB di masa mendatang semakin baik dan minim kendala.
Melalui evaluasi yang terus dilakukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pelaksanaan SPMB dapat menjadi lebih efektif, transparan, serta mampu memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh calon peserta didik di berbagai daerah. (*)
Tidak ada komentar