Karhutla IKN Kembali Muncul, Patroli Udara Temukan Titik Api Baru di Area yang Sempat Padam belum lama ini.SAMARINDA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus membayangi Kalimantan Timur mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim mempercepat penajaman aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda. Pembahasan digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026), dengan melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kaltim.
Pergub tersebut dinilai penting untuk memastikan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan antarinstansi hingga pola koordinasi saat terjadi kondisi darurat.
Tanpa aturan pelaksana yang jelas, implementasi kebijakan di lapangan berpotensi menghadapi kendala, terutama dalam pengerahan sumber daya dan pengambilan tindakan cepat ketika karhutla terjadi.
Pembahasan kali ini mencakup penyelarasan materi muatan, penyempurnaan pasal-pasal operasional hingga penyusunan standar prosedur operasional (SOP) yang akan menjadi acuan bersama.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim, Tresna Rosano, menegaskan kepastian aturan teknis menjadi salah satu kunci memperkuat perlindungan masyarakat dan ekosistem dari dampak karhutla.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika api sudah muncul. Diperlukan sistem yang mengatur pencegahan, koordinasi hingga respons darurat secara terintegrasi.
“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda Nomor 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Tresna yang akrab disapa Nono.
Ia mengatakan, regulasi yang jelas juga dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antara BPBD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga unsur relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla.
“Dengan regulasi yang tajam dan taktis, sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan di lapangan dapat berjalan lebih padu dan mengikat,” ujarnya.
Pembahasan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WITA tersebut melibatkan puluhan instansi dan lembaga.
Di antaranya Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, serta BPBD dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Sejumlah instansi teknis vertikal juga turut dilibatkan, termasuk BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dan Manggala Agni.
Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun aturan yang dapat diterapkan secara terpadu, mengingat penanganan karhutla membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
Melalui pembahasan akhir ini, Pergub pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan segera ditetapkan dan diundangkan.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum teknis untuk memperkuat kesiapsiagaan, memperjelas koordinasi serta mempercepat respons terhadap ancaman karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar