Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia RahmadinaBALIKPAPAN — Kasus narkoba yang melibatkan seorang sopir dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga memicu evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terhadap rekrutmen tenaga alih daya atau outsourcing.
Pemkot kini menekankan agar perusahaan penyedia tenaga outsourcing tidak hanya mengejar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan setiap pekerja yang ditempatkan di lingkungan pemerintahan memenuhi standar kompetensi, integritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Inspektorat Balikpapan, Silvia Rahmadina, mengatakan perusahaan penyedia jasa wajib lebih selektif dalam merekrut dan menempatkan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Kita rekomendasikan untuk menyiapkan tenaga alih daya atau tenaga outsourcing yang betul-betul qualified, berkompeten, tentunya bebas dari narkoba dan lainnya yang dilarang,” kata Silvia, Kamis (24/9/2026).
Silvia menegaskan, kasus narkoba tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Orang yang tersangkut kasus tersebut merupakan tenaga kerja dari perusahaan pihak ketiga yang ditempatkan sebagai sopir di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kasus tersebut melibatkan ASN Pemkot Balikpapan.
Meski demikian, kasus tersebut menjadi perhatian dalam aspek pengawasan tenaga alih daya yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Menurut Silvia, perusahaan penyedia jasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga yang ditempatkan benar-benar memenuhi persyaratan sebelum mulai bekerja.
Sementara terhadap ASN, Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memiliki mekanisme penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin.
Penanganan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Selain penegakan aturan, Pemkot Balikpapan juga melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN melalui pemeriksaan urine.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
“Pemeriksaan urine ini merupakan salah satu langkah preventif Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga supaya ASN bebas dari narkoba,” ujar Silvia.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan atau proses pengawasan ditemukan ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkoba, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan unsur tindak pidana narkoba, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Upaya pencegahan, kata Silvia, tidak berhenti pada pemeriksaan urine. Pemkot juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, ASN, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.
“Kalaupun melanggar itu pasti semuanya ditindak tegas,” tegasnya.
Silvia menambahkan, Pemkot Balikpapan juga telah menekankan kepada perusahaan penyedia jasa agar lebih selektif dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga outsourcing.
Tenaga yang ditempatkan di lingkungan pemerintahan, kata dia, tidak cukup hanya memiliki kemampuan sesuai pekerjaan. Mereka juga harus memenuhi persyaratan integritas serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan penyedia tenaga alih daya agar memperketat proses seleksi sebelum menempatkan pekerja di lingkungan Pemkot Balikpapan. (*)
Tidak ada komentar